Bagikan

Emas Antam Diskon Rp 4.000 per Gram Kamis Ini, Berikut Rincian Harganya

JAKARTA, investortrust.id – Emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam mengalami penurunan. Pada Selasa dan Rabu kemarin, emas Antam sempat menguat tajam secara beruntun.

Dipantau pada laman Logam Mulia Antam, emas batangan Antam tercatat berada di angka Rp 1.120.000 per gram pada Kamis pagi, (30/11/2023).

Nilai beli emas Antam tersebut turun Rp 4.000 per gram dibanding harga kemarin. Harga termurah logam mulia Antam hari ini Rp 610.000 per gram (sebelum pajak). Uptade harga emas Antam dilakukan setiap pukul 08.30 WIB setiap harinya.

Baca Juga

Optimalkan Bonus Demografi, Menko Airlangga Ungkap Strategi Penting Indonesia

Sementara untuk harga jual kembali atau buyback emas batangan Antam hari ini Rp 1.019.000 per gram, juga mengalami penurunan Rp 4.000 per gram dari harga jual kembali hari Rabu kemarin (29/11/2023).

Emas batangan Antam terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA).

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam hari ini:

Baca Juga

Menuju Negara Maju 2045, Menko Airlangga Tegaskan Keberlanjutan Reformasi Ekonomi RI

Sebagai pengingat, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024