Insentif Transaksi Perdagangan Karbon Tak Diperpanjang
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan tidak akan memperpanjang insentif biaya transaksi bursa karbon yang berakhir pada 31 Oktober 2023. Insentif tersebut berupa diskon 50%.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi dalam kesempatan Konferensi Pers RDK Bulanan Oktober 2023 secara virtual pada Senin, (30/10/2023).
Menurut Inarno, OJK akan terus mengkaji setiap kebijakan yang akan mendukung terlaksananya perdagangan karbon di bursa karbon. Namun soal discount fee tetap akan berakhir sesuai periode yang ditetapkan.
Baca Juga
Pengembangan Bursa Karbon 2024, BEI Akan Libatkan AB dan Pihak Asing
“Kita terus me-review hal tersebut dan tidak memperpanjang discount fee tersebut,” ucap dia.
Sekadar informasi, untuk pasar lelang dan non regular pengguna jasa karbon akan dipungut 0,22% dari setiap nilai transaksi jual maupun beli.
BEI memberikan insentif biaya transaksi kepada Pengguna Jasa Bursa Karbon dengan memangkas 50% dari biaya tersebut. Diskon ini berlaku hingga 31 Oktober 2023.
Dengan begitu, biaya transaksi untuk pasar regular dan negosiasi hanya dipungut 0,05% dari nilai transaksi. Sementara itu untuk pasar lelang dan non-regular dipungut sebesar 0,11%.
Meski demikian, Inarno mengatakan masih ada insentif yang diberikan. Insentif tersebut yaitu pembebasan biaya menjadi pengguna jasa yang diberlakukan hingga September 2024.
Baca Juga
ANJT dan SUN Energy Kembangkan PLTS, Kurangi 422 Ton Emisi Karbon Tahunan
Inarno mengatakan sejak diluncurkan 26 September 2023 hingga 27 Oktober 2023, terdapat 24 jasa yang menggunakan izin di pasar bursa karbon.
Pada peluncuran, terdapat 16 pengguna jasa karbon dengan total volume mencapai 464.843 ton CO2 dengan akumulasi nilai Rp 29,45 miliar. Dari total tersebut, Inarno mencatat besaran transaksi di tiga pasar.
“31,78% di pasar reguler, 5,48% di pasar negosiasi, dan 62,74% di pasar lelang,” ucap dia.
Inarno berharap potensi bursa karbon yang masih besar bisa dimanfaatkan pelaku usaha. Kondisi ini terlihat dari banyaknya pendaftar di Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim atau SRN PPI.
Dalam kesempatan tersebut ia juga menyampaikan dukungan OJK terkait penetapan pajak karbon.
“Kita akan mendukung dan terus mendorong pajak karbon ini,” kata Inarno. Ia mengatakan pembicaraan mengenai penetapan pajak karbon ini telah didiskusikan dengan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Kementerian Keuangan. (CR-7)

