Bursa Kripto Pertama Dunia Ditopang 23 Broker
JAKARTA, investortrust.id - Bursa kripto pertama dunia yang diinisiasi pemerintah telah resmi berdiri di Indonesia pada 17 Juli 2023. Namanya PT Bursa Komoditi Nusantara (BKN) atau Commodity Future Exchange (CFX).
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan sudah ada 23 broker atau pedagang aset kripto telah resmi terdaftar. "Sudah terdaftar, jumlahnya ada 23 yang mendaftar untuk menjadi anggota bursa CFX," ujar Ketua CFX Subandi dalam acara peresmian CFX di Jakarta, Jumat (28/7).
Pendirian BKN atau NFX mengacu pada Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023. Sebagian dari 23 nama broker sejauh ini sudah dikenal aktif dalam mempromosikan asset kripto di Indonesia.
Berikut daftar 23 broker dimaksud:
1. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto)
2. PT Tiga Inti Utama (Triv)
3. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
4. PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto)
5. PT Cipta Koin Digital (Naga)
6. PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
7. PT Indonesia Digital Exchange (DEX)
8. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (REKU)
9. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
10. PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra)
11. PT Galad Koin Indonesia (Galad)
12. PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto)
13. PT Aset Kripto Internasional (NVX)
14. PT Kripto Maksima Koin (KMK)
15. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
16. PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang)
17. PT Ventura Koin Nusantara (Vonix)
18. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
19. PT Luno Indonesia LTD (Luno)
20. PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
21. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
22. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
23. PT Mitra Kripto Sukses (MKS)
Momentum Industri Digital
Seiring dengan pendirian CFX, Bappebti juga menetapkan PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai Lembaga kliring resmi. Tugasnya menjadi wadah penjaminan dan penyelesaian perdagangan pasar fisik aset kKripto. Sedangkan tugas pengelola tempat penyimpanan aset kripto dipercayakan pada PT Tennet Depository Indonesia.
Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menegaskan, kehadiran tiga lembaga ini merupakan bentuk komitmen pemerintah menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang adil dan wajar. Tiga lembaga ini sekaligus menjadi sarana perlindungan hukum bagi investor aset kripto.
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, mengapresiasi langkah pemerintah melalui Bappebti ini. Penetapan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat posisi Indonesia menjadi salah satu pusat perdagangan dan inovasi aset kripto, serta ekosistem digital di Asia Tenggara.
Pelembagaan atas ekosistem industri aset kripto memberikan kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan bagi para pelaku bisnis serta investor. Tiga lembaga ini juga dapat memperluas aksesibilitas terhadap aset kripto bagi masyarakat umum.
“Kami sebagai salah satu pelaku industri, mendukung dan menunggu arahan strategis lainnya berkenaan dengan penetapan kelembagaan ini di mana Tokocrypto akan tetap mengedepankan kenyamanan dan keamanan pengguna, jika ada perubahan atau penyesuaian yang harus dilakukan," ujar Yudho.
Yudho juga berharap, keputusan strategis ini bisa mendorong terciptanya peluang baru inovasi teknologi, investasi, serta pengembangan ekonomi yang berkelanjutan.

