Meski Wajib Terdaftar, Masyarakat Tetap Bisa Beli LPG Subsidi di Warung Eceran
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah menyebutkan bahwa konsumen tetap dapat membeli LPG 3 Kg atau LPG bersubsidi melalui warung-warung kecil atau pengecer kecil, meskipun pemerintah mewajibkan pembeli harus terdaftar sebelum bertransaksi.
Pemerintah sebelumnya mewajibkan konsumen pembeli LPG 3 Kg harus terlebih dahulu mendaftar dengan KTP dan kartu keluarga (KK) melalui pangkalan-pangkalan Pertamina.
Baca Juga
Ini Alasan Pemerintah Wajibkan Pembeli LPG 3 Kg Daftar Pakai KTP
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, saat ini distribusi LPG bersubsidi adalah 80% di pangkalan dan 20% di pengecer. Hal ini bentuk fleksibilitas guna mengantisipasi kejadian di lapangan, mengingat ini merupakan kebijakan yang baru.
Sementara itu, Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina Alfian Nasution menekankan, warung-warung kecil yang ingin menjual LPG 3 kg juga mesti memenuhi persyaratan. Di antaranya adalah memasang merchant apps MyPertamina di warung tersebut.
“Warung dibuat sebagai perpanjangan dari pangkalan dengan memasang merchant apps di situ,” kata Alfian dalam Konferensi Pers terkait Transformasi Subsidi LPG 3 Kilogram Tepat Sasaran, Rabu (3/1/2024).
Dengan merchant apps tersebut, dia mengatakan, data yang ada di handphone si penjual akan terkoneksi dengan data P3KE (Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) maupun data on demand. Dengan demikian, pemerintah bisa mengontrol pembelian di warung-warung kecil tersebut.
Baca Juga
“Dengan pendataan seperti ini, kita bisa melihat pembelian-pembelian yang tidak wajar. Misalnya, satu keluarga itu tidak mungkin bisa bisa mengkonsumsi 300 tabung per bulan,” paparnya.
Lebih lanjut, Alfian menyebutkan, pihaknya juga tidak akan segan-segan menindak pangkalan yang melakukan kecurangan atau tidak mematuhi aturan. Apalagi, sistem baru ini bisa dengan mudah mendeteksi berbagai kecurangan tersebut.
“Kalau menjual tanpa NIK, itu kita gampang mendeteksinya dan tentu akan ada tindakan tegas dari Pertamina terhadap pangkalan-pangkalan melanggar. Dan pasti ditutup,” tegas Alfian.

