Ini Harapan Principal AM Soal Industri Reksa Dana ke OJK
JAKARTA, Investortrust.id - Direktur Utama Principal Asset Management Naresh Krishnan mengeluhkan betapa lamanya proses untuk mendistribusikan reksa dana. Hal ini dianggap menghambat pertumbuhan produk reksa dana yang tengah berusaha berkembang.
“Jadi sebagai contoh bagi distributor bank yang ingin menjual reksa dana, kita harus ke OJK untuk mendapatkan persetujuan produk. Bank-nya harus ke OJK, lagi-lagi untuk mendapat persetujuan mendistribusikan suatu produk yang disetujui oleh OJK itu sendiri,” papar Naresh dalam FGD “Berpacu Menuju AUM Rp 1.000 Triliun: Tantangan dan Strategi Industri Reksa Dana”di kantor Investortrust, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Ia berharap proses perizinan pendistribusian reksa dana bisa lebih sederhana, sehingga dapat mempercepat prospek pertumbuhan.
“Jadi permintaan saya adalah, ada peluang besar yang tersedia bagi kita jika kita bisa memastikan semua solusi investasi ritel memiliki filosofi dan proses berpikir yang sama dan direplikasi dengan tepat. Dan mengingat semuanya terkait dengan OJK mereka harus menghormati yurisdiksi masing-masing,” tegasnya.
Terlebih lagi, terdapat beberapa instrumen keuangan reksa dana yang selama ini bisa menjadi alokasi investasi industri dana pensiun, telah dilengkapi dengan regulasi baru yang mengandung sejumlah restriksi.
Salah satunya Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Salah satu substansi yang diatur dalam POJK 27/2023 ini adalah persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi. Di antaranya, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Medium-Term Notes (MTN), dan Repurchase Agreement (Repo).
Para narasumber berfoto bersama sesaat sebelum FGD bertema "Berpacu Menuju AUM Rp 1.000 Triliun" dimulai di di kantor redaksi Investortrust, The Convergence Indonesia, Jakarta, Jumat (08/03/2024). Dari kiri ke kanan: Direktur Utama PT Trimegah Asset Management (Trimegah AM) Antony Dirga, Direktur Panin Asset Management, Rudiyanto, moderator dan CEO Investortrust Indonesia Sejahtera, Primus Dorimulu, Presiden Direktur Principal Asset Management Naresh Krishnan dan Head of Capital Market Research Infovesta, Wawan Hendrayana. Foto: Investortrust/Dicki Antariksa.
Baca Juga
AUM Reksa Dana Terus Berkembang, Tapi Masih Tertinggal dari Negara Lain
Pada Pasal 154 ayat (1) POJK 27/2023 berbunyi bahwa dana pensiun yang melakukan investasi pada reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan, real estat berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK), dan infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif investasi pada infrastruktur, maka wajib memiliki jumlah investasi minimal Rp1 triliun. Di pasal yang sama juga ditetapkan bahwa dana pensiun juga wajib memilih instrumen yang dikelola oleh Manajer Investasi (MI) yang memiliki dana kelolaan (asset under management) 10 terbesar.
Naresh sendiri sepakat bahwa industri reksa dana memang harus didukung oleh regulasi yang mengarah kepada keamanan pengelolaan dana milik nasabah atau investor. “Jika usaha ini harus berjalan, maka perlu didukung dengan regulasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa industri reksa dana di negara-negara di ASEAN seperti Malaysia, Thailand, dan Filipina telah berevolusi menjadi industri yang lebih terbuka dengan peluang berinvestasi di luar negeri.
“Misalnya untuk Principal di Malaysia, 80% AUM kami berasal dari dana luar negeri. Di Thailand, produk terlaris kami adalah reksa dana saham Vietnam, dan hal serupa terjadi di Filipina. Kita masih tertinggal dalam hal tersebut,” ungkap Naresh.
Naresh mengungkapkan masih banyak hal yang perlu ditangani agar industri dapat berada pada jalur pertumbuhan yang jauh lebih cepat. (CR-4)
