Tak Semena-mena, OJK Beberkan Alasan Jatuhkan Denda Rp 2,1 Triliun ke DSSA, BREN, dan CUAN
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya membeberkan alasan di balik penjatuhan sanksi administratif berupa denda fantastis senilai total Rp 2,1 triliun kepada tiga emiten kakap, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa penetapan sanksi tersebut memerlukan proses panjang. Sosok yang akrab disapa Kiki ini menjelaskan bahwa tindakan tegas regulator harus dilandasi pembuktian yang kuat serta regulasi yang berlaku, sehingga tidak bisa dilakukan secara gegabah.
"Kita semua itu kalau memberi sanksi itu kan ada aturannya. Kita lihat dari ketentuan undang-undang, terus ada peraturan-peraturan OJK lainnya, yang kita juga tidak mungkin semena-menalah," ujar Kiki saat ditemui dalam kegiatan Ijtima’ Sanawi 2026 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Kiki tidak menampik bahwa pergerakan dan aktivitas ketiga perusahaan terbuka tersebut memang sudah lama menyita perhatian publik. Kendati demikian, OJK mengedepankan asas kehati-hatian guna merumuskan sanksi yang adil dan memiliki landasan hukum yang kokoh.
Baca Juga
IHSG 'Gonjang-ganjing' Efek MSCI, Bos OJK: Dari Jumat Sampai Sekarang Belum Istirahat
"Kalau tiga (emiten) ini kan sebenarnya sudah menjadi ini pembicaraan jugalah sekian waktu. Namun, memang kami sampaikan, memang perlu waktu lah untuk kita bisa come up dengan sanksi seperti apa itu perlu waktu," ungkap Kiki.
Ia mengambil contoh penanganan pada kasus DSSA yang dinilai kompleks karena melibatkan jaringan antarpihak dan perusahaan sekuritas yang cukup luas, sehingga memerlukan penelusuran mendalam.
Baca Juga
"Jadi, kita perlu proses. Jadi, jangan dibilang, 'oh, enforcement-nya tidak ada yang severe, yang ada cuman ringan-ringan.' Nggak seperti itu, karena kita perlu proseskan," tutur Kiki.
