Para Analis Dukung Reformasi OJK dan SRO untuk Pulihkan Kepercayaan Investor
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI) mendukung agenda reformasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organization (SRO) untuk memperkuat integritas, transparansi, dan daya tarik pasar modal Indonesia. PAEI menilai, berbagai kebijakan yang telah dijalankan menjadi fondasi penting untuk memulihkan kepercayaan investor dan meningkatkan daya saing pasar modal nasional.
Dalam pernyataan resminya, Minggu (18/10/2026) PAEI menyoroti sejumlah langkah reformasi yang telah berjalan dalam waktu kurang dari satu tahun. Langkah tersebut meliputi keterbukaan kepemilikan saham di atas 1%, klasifikasi 39 kategori investor, transparansi pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO), perluasan cakupan High Shareholding Concentration (HSC), serta peningkatan batas minimum free float menjadi 15%. Reformasi lainnya mencakup penyempurnaan Watchlist Board, implementasi mekanisme short selling, serta publikasi informasi haircut dan collateral.
PAEI juga mencermati proses konsultasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang berlangsung hingga 30 April 2027. Organisasi tersebut menyatakan kesiapan untuk memberikan masukan secara konstruktif agar Indonesia dapat menunjukkan hasil nyata dari reformasi pasar modal yang telah dilakukan.
Menurut PAEI, periode konsultasi MSCI menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk memperlihatkan kemajuan reformasi melalui data, transparansi, dan perbaikan kualitas pasar yang terukur.
Selain reformasi regulasi, PAEI menilai konsistensi penegakan hukum terhadap praktik perdagangan terkoordinasi atau coordinated trading menjadi faktor penting dalam menjaga integritas pasar.
Baca Juga
OJK dan SRO Gelar Rapat Konsolidasi, Jaring Masukan dari Pelaku Pasar
Pengawasan Bursa Efek Indonesia (BEI) kini tidak hanya memperhatikan volatilitas harga saham, tetapi juga pola transaksi dan price impact ratio. Penguatan pengawasan tersebut diharapkan membantu mendeteksi indikasi perdagangan terkoordinasi lebih dini.
PAEI mencatat OJK telah menjatuhkan sanksi administratif sekitar Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak terkait saham DSSA, BREN, dan CUAN atas pelanggaran yang berkaitan dengan manipulasi perdagangan dan penjatahan saham IPO yang tidak transparan. OJK juga tengah mendalami indikasi awal pada 31 dari 61 saham yang masuk dalam daftar HSC.
Untuk memperkuat efektivitas penindakan, PAEI mendorong publikasi hasil penegakan hukum secara berkala dalam bahasa Indonesia dan Inggris. PAEI juga menekankan pentingnya penguatan analisis keterkaitan antar-akun dan antar-broker berdasarkan Single Investor Identification (SID) dan UBO, peningkatan transparansi penjatahan saham IPO, serta percepatan proses penanganan perkara dengan tetap menjunjung prinsip due process.
Di sisi lain, PAEI mendorong penguatan metodologi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) agar semakin mencerminkan saham yang benar-benar dapat diperdagangkan oleh investor.
Per 13 Oktober 2026, terdapat 80 saham dalam daftar HSC. Pada September 2026, sebanyak 63 saham HSC mewakili sekitar 28,8% kapitalisasi pasar, tetapi hanya berkontribusi sekitar 5% terhadap nilai transaksi. Saham-saham HSC telah dikeluarkan dari indeks LQ45, IDX30, dan IDX80. Sementara itu, pengembangan pendekatan JCI tilting tengah berlangsung.
Baca Juga
Analis Asing: Menyamakan Pasar Saham Indonesia dengan Lebanon dan Zimbabwe Tidak Masuk Akal
PAEI juga mengusulkan agar pendekatan tersebut dikembangkan menjadi Investability Adjustment Factor berbasis aturan yang menggunakan data terpublikasi, seperti actual tradable float, konsentrasi kepemilikan, dan likuiditas. Penerapannya diusulkan dilakukan secara bertahap dan disertai penyesuaian divisor indeks. Adapun zero weighting dapat dipertimbangkan untuk kasus ekstrem dengan kriteria yang jelas.
PAEI menilai agenda reformasi selanjutnya perlu berfokus pada pembuktian implementasi dan dampak kebijakan. Karena itu, organisasi tersebut mendorong penyusunan recovery roadmap yang terbuka, mencakup isu utama, rencana aksi, penanggung jawab, jadwal pelaksanaan, dan indikator hasil yang terukur.
Indikator tersebut antara lain tren konsentrasi kepemilikan saham, perkembangan free float efektif, serta jumlah kasus yang berhasil diselesaikan. Peningkatan kualitas arus informasi, termasuk keterbukaan informasi dalam bahasa Inggris, juga dinilai perlu menjadi bagian dari peta jalan pemulihan pasar.
Di tengah agenda reformasi tersebut, PAEI menegaskan bahwa persoalan integritas pasar perlu dibedakan dari kualitas fundamental emiten. Berdasarkan data tahunan hingga Juni 2026, pendapatan emiten tercatat tumbuh sekitar 15,9%, sedangkan laba bersih meningkat sekitar 16,3%. Sekitar 74% emiten juga membukukan laba.
Dari sisi valuasi, pasar saham Indonesia berada pada kisaran 9,4 kali price to earnings ratio (P/E) per 9 Oktober 2026. Sementara itu, jumlah investor pasar modal telah mencapai 31,1 juta SID.
PAEI menilai capaian tersebut menjadi modal penting bagi penguatan pasar modal Indonesia. Namun, potensi itu perlu didukung oleh transparansi, likuiditas, peningkatan investabilitas, dan penegakan hukum yang kredibel.
Dengan demikian, perbaikan tolok ukur pasar atau benchmark perlu berjalan seiring dengan pembenahan kondisi pasar yang mendasarinya. PAEI lebih lanjut menekankan bahwa pemulihan kepercayaan investor menjadi kunci agar reformasi yang telah berjalan dapat mendorong pertumbuhan pasar modal secara berkelanjutan.
