Anggota Bursa dan Bank Kustodian Harus Laporkan Semua Identitas Pemilik Rekening
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Praktisi pasar modal Hasan Zein Mahmud menyodorkan empat rekomendasi untuk meyakinkan MSCI yang belum sepenuhnya percaya soal transparansi kepemilikan saham, yang memicu institusi penyedia indeks global itu mengkaji reklasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.
Hasan Zein yang juga mantan Direktur Utama Bursa Bursa Efek Jakarta 1991-1996 (kini Bursa Efek Indonesia) menyatakan, MSCI bilang bahwa “Kita tak percaya terhadap struktur kepemilikan saham publik yang kalian publikasikan“.
“Beneficial owner bersembunyi di balik ratusan nominee. Tujuannya untuk bisa mengendalikan harga saham, melakukan transaksi semu, manipulasi harga, dan manipulasi pasar. Saya sudah ngoceh tentang fenomena itu belasan tahun," tuturnya.
Seperti diberitakan, MSCI membuka konsultasi untuk kemungkinan mereklasifikasi Indonesia dari emerging market menjadi standalone market yang diumumkan Kamis (15/10/2026) di New York. Tenggat masukan adalah 30 April 2027 dan keputusan final dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.
Guna merespons penguman MSCI, Hasan Zein membeberkan empat solusi konktret. Solusi pertama adalah memerintahkan kepada semua anggota bursa dan bank kustodian untuk melaporkan seluruh identitas pemilik rekening untuk menegakkan transparansi.
Kedua, meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana ke rekening rekening yang terindikasi. “Solusi ketiga, rekening yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran, dibekukan sampai beneficial owner-nya muncul ke permukaan,” tegas Hasan Zein.
Baca Juga
Gegara MSCI, Market Cap BEI Hangus Rp 1.544 Triliun dalam Sepekan
Keempat adalah penegakan hukum yang keras, dengan memperlakukan pidana benar-benar sebagai pidana. “Tahun 1996, atas kasus front running dan cornering Bank Pikko saya menulis: Pelanggaran pidana yang menghasilkan keuntungan belasan miliar, hanya dihukum denda Rp 1 miliar. Itu bukan hukuman. Itu bancakan uang haram dan insentif untuk melakukan pelanggaran pidana yang lebih besar,“ kata Hasan.
Atas dasar itu, Hasan Zein mengajak otoritas dan para pemangku kepentingan di pasar modal untuk serius berbenah. Jangan sampai memberikan kesan bahwa negara ini tanpa hukum, negara yang paling permisif terhadap pameran perilaku tidak adil, serta negara dengan pembiaran pelanggaran hukum bertahun-tahun.
Baca Juga
MSCI Menggugat Kredibilitas Pasar Indonesia: Dampak Transmisi ke Saham, Obligasi, dan Rupiah
