Transaksi Kripto Menguat, OJK Minta Masyarakat Tak Asal Investasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak asal berinvestasi di aset kripto meski saat ini tren transaksi dan jumlah pengguna aset keuangan digital tersebut meningkat.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Adi Budiarso mengungkapkan, pergerakan transaksi aset kripto sangat dinamis karena dipengaruhi kondisi pasar global, termasuk faktor geopolitik.
“Kondisi ini tentu tetap kami terus monitor, tapi pendekatan pengawasan OJK juga lebih mengedepankan bagaimana ekosistem aset kripto ini terus kita jaga tata kelola, mitigasi atau manajemen risikonya, serta perlindungan konsumen dan penegakkan hukum,” ujarnya, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2026 secara daring, Senin (5/10/2026).
Baca Juga
Transaksi Kripto Meningkat 12,87%, Akun Konsumen Tembus 23,21 Juta
Berdasarkan data OJK, nilai transaksi aset kripto tumbuh 12,87% secara month to month (mtm) menjadi Rp 23,16 triliun pada Agustus 2026. Sementara itu, jumlah konsumen telah mencapai 23,21 juta akun.
Menurut Adi, pertumbuhan jumlah akun menunjukkan aset kripto masih diminati masyarakat meski pasar menghadapi volatilitas. Karena itu, OJK terus mendorong penguatan tata kelola dan manajemen di industri, perlindungan konsumen, serta penegakkan hukum.
“Oleh sebab itu, untuk memperkuat perlindungan konsumen dan peningkatan khususnya literasi keuangan. OJK bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) terus melakukan pengawasan dan peningkatan penindakan khususnya kapasitas penindakan kita terhadap aktivitas ilegal,” katanya.
Baca Juga
OJK Buka Suara soal Peringkat Adopsi Kripto RI yang Turun ke Peringkat 14
Sepanjang Januari-Mei 2026, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan 228 pedagang aset keuangan digital ilegal. Pengawasan tersebut juga diikuti dengan penguatan literasi keuangan melalui berbagai program edukasi yang melibatkan OJK, otoritas terkait, kementerian/lembaga, asosiasi industri, kampus, dan media.
“Harapannya masyarakat dan konsumen akan terus makin paham atas produk dan atau jenis ya konsumen dan layanan yang digunakan terkait dengan ekosistem aset kripto dan aset keuangan digital ini,” ucap Adi.
Menurutnya, aset kripto yang merupakan produk yang kompleks dan memiliki risiko tinggi. Karena itu, masyarakat perlu memahami produk sebelum mengambil keputusan investasi.
”Dan kita terus menjaga perilaku yang sehat dan aman dalam melakukan kebijakan investasi secara bertanggung jawab,” ujar Adi.
