OJK Buka Suara soal Peringkat Adopsi Kripto RI yang Turun ke Peringkat 14
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, peringkat Indonesia dalam indeks adopsi aset kripto global dari Chainanalysis perlu dilihat secara proporsional. Sebab, perubahan metodologi penilaian pada 2026 turut mempengaruhi posisi Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Adi Budiarso mengungkapkan, terdapat perubahan pendekatan dalam penilaian Chainanalysis tahun ini, termasuk dalam melihat perkembangan jumlah akun konsumen dan nilai transaksi.
“Contoh perubahan pendekatan antara lain penilaian atas meningkatnya jumlah akun konsumen, namun nilai transaksi riil yang mengalami penurunan secara year on year ini menjadi perhatian khusus,” ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2026 secara daring, Senin (5/10/2026).
Baca Juga
OJK: Jumlah Konsumen Kripto RI Tembus 23,21 Juta, Nilai Transaksi Naik 12,87%
Oleh karena itu, Adi menilai perbandingan peringkat Indonesia dengan tahun sebelumnya perlu mempertimbangkan adanya penyesuaian metodologi yang digunakan Chainanalysis pada 2026.
Laporan Global Crypto Adoption Index 2026 yang dirilis Chainanalysis menempatkan Indonesia di peringkat ke-14. Padahal dalam laporan Global Crypto Adoption Index 2025, Indonesia berada di posisi ketujuh.
Di lain sisi, Adi melihat pertumbuhan jumlah pengguna menunjukkan aset kripto masih memiliki daya tarik di Indonesia. Hingga Agustus 2026, jumlah akun konsumen aset kripto telah mencapai 23,21 juta akun atau tumbuh 1,23% secara month to month (mtm).
“OJK menilai aset kripto masih menarik bagi masyarakat,” katanya.
Tak Hanya Soal Peringkat
Adi menyatakan, perkembangan industri kripto di Indonesia tidak semata-mata dapat diukur dari posisi dalam pemeringkatan global maupun besarnya nilai transaksi.
“Tetapi juga kita telah mewujudkan bersama ekosistem yang sehat, aman, berintegritas, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia,” ucapnya.
Menurut Adi, penguatan kerangka regulasi menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun ekosistem aset digital di Indonesia. Penguatan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pengembangan inovasi aset keuangan digital dan aset kripto.
“Oleh karena itu, OJK terus memperkuat implementasi dari regulasi ini, penguatan infrastruktur pasar, dan tetap terus mendorong inovasi melalui implementasi regulatory sandbox,” ujarnya.
Baca Juga
Meski Nilai Transaksi Kripto RI Menyusut, Tapi Jumlah Penggunanya Naik
Selain itu, OJK mendorong pemanfaatan aset digital yang lebih produktif sekaligus memperkuat dan memperdalam sektor keuangan secara menyeluruh.
Ke depan, lanjut Adi, OJK juga tengah menyiapkan sejumlah inovasi dalam ekosistem aset digital di Indonesia. Beberapa di antaranya mencakup tokenisasi real world asset (RWA), stablecoin rupiah, kestabilan aset digital, hingga pengelolaan dana kripto.
“Arah pengembangan ke depan bukan hanya membuat aset kripto semakin menarik sebagai instrumen investasi, tetapi menjadikan ekosistem aset digital Indonesia ini akan menjadi lebih terpercaya,” katanya.
