Batas Saham Rp 50 Dihapus, OJK Ungkap Sinyal Harga Wajar Mulai Terbentuk
JAKARTA, investortrust.id – Penghapusan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 mulai memperlihatkan efeknya di pasar modal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sejumlah saham yang sebelumnya “terkunci” di level Rp50 kini aktif diperdagangkan di bawah level tersebut, bahkan mulai menemukan harga keseimbangan baru dan sebagian saham mulai berbalik naik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, perubahan batas minimum harga saham memungkinkan saham-saham tersebut menemukan harga keseimbangan baru melalui mekanisme pasar.
Baca Juga
Bos BEI Tegaskan Saham Rp 50 Tak Signifikan Pengaruhi Pergerakan IHSG
“Kita dapat melihat beberapa saham yang sebelumnya tidak terjadi perdagangannya di harga batas minimum Rp50, saat ini telah dapat diperdagangkan dengan baik di bawah harga Rp50 tersebut, dengan tingkat likuiditas yang juga cukup tinggi dan memadai,” kata Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2026 secara virtual, Senin (5/10/2026).
Menurut Hasan, setelah mencapai harga keseimbangan atau harga pasar baru, sejumlah saham tidak terus mengalami penurunan. Sebagian bahkan mulai mengalami kenaikan. “Selain itu, ketika harganya sudah mencapai harga keseimbangan dan harga pasar yang baru kita melihat juga bahwa harga sahamnya tidak terus turun namun mulai tertahan dan bahkan ada juga yang kemudian mulai mengalami kenaikan,” tuturnya.
Hasan menilai kondisi tersebut menunjukkan mekanisme penciptaan harga pasar yang wajar atau price discovery mechanism mulai berjalan sesuai dengan tujuan penghapusan batas minimum harga saham.
Praktik Global
Hasan mengatakan, penghapusan batas minimum harga saham bukan merupakan kebijakan yang hanya diterapkan di Indonesia. Menurut dia, kebijakan tersebut telah menjadi praktik yang diterapkan di sejumlah bursa regional dan global.
Baca Juga
Net Sell Berlanjut Rp 115,71 Miliar, Saham GOTO Kembali Dilepas Pemodal Asing
“Perlu kami sampaikan bahwa penghapusan batas harga minimum saham ini ini merupakan global best practice atau praktek terbaik di bursa-bursa regional dan global,” terang dia.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari sebelumnya Rp50 menjadi tidak memiliki batas minimum atau dapat mencapai Rp1. Kebijakan penghapusan batas minimum harga saham tersebut mulai diterapkan pada 28 September 2026.
