Waskita Karya (WSKT) Pastikan Pokok Obligasi Rp 722 Miliar Telah Dibayar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyatakan pemenuhan kewajiban pokok Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 Seri A senilai Rp722 miliar yang jatuh tempo pada 24 September 2026 telah dilaksanakan melalui mekanisme penjaminan sesuai ketentuan dalam perjanjian penjaminan.
Pembayaran klaim dilakukan oleh Pemerintah dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing. Sementara itu, kewajiban pembayaran bunga obligasi telah dipenuhi oleh Waskita Karya.
Corporate Secretary WSKT Steven Subiantoro mengatakan perseroan terus berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk memastikan seluruh proses pemenuhan kewajiban dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen memastikan proses pemenuhan kewajiban kepada pemegang obligasi berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Pelaksanaannya pun tetap mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik serta menjaga kelangsungan kegiatan operasional Perseroan,” kata Steven dalam keterangan resmi, Selasa (29/9/2026).
Penjaminan atas Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 merupakan bagian dari skema penjaminan Pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional bagi BUMN yang terdampak pandemi COVID-19. Skema tersebut telah ditetapkan saat penerbitan obligasi, dengan Pemerintah dan PT PII bertindak sebagai penjamin sesuai porsi dan ketentuan dalam perjanjian penjaminan.
Sebelumnya, Waskita Karya telah menyampaikan pemberitahuan kepada penjamin dan wali amanat mengenai ketidakmampuan perseroan memenuhi kewajibannya. Berdasarkan mekanisme dalam perjanjian penjaminan, wali amanat selaku penerima jaminan kemudian mengajukan klaim kepada para penjamin.
Baca Juga
Waskita Karya (WSKT) Kantongi Kontrak Baru Rp 5,6 Triliun, Mayoritas dari Pemerintah
Setelah melalui proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan, pembayaran klaim dilakukan berdasarkan porsi penjaminan masing-masing.
“Klaim penjaminan telah dibayarkan dan didistribusikan melalui mekanisme yang berlaku sehingga para pemegang obligasi telah menerima pembayaran pokok obligasi. Kami mengapresiasi Pemerintah dan PT PII atas pelaksanaan mekanisme penjaminan sesuai dengan ketentuan dan perjanjian yang berlaku,” tutur Steven.
Meski pembayaran klaim penjaminan telah dilakukan, kewajiban Waskita Karya tidak serta-merta terhapus. Kewajiban perseroan kepada para penjamin selanjutnya diselesaikan sesuai mekanisme hak regres dan ketentuan yang berlaku.
Steven menuturkan, ke depan Waskita Karya tetap fokus pada pemulihan kegiatan operasional inti dan penguatan kondisi keuangan perseroan. Langkah tersebut dilakukan antara lain dengan kembali fokus pada core business sebagai kontraktor sejalan dengan arah strategis pemegang saham.
Perseroan juga akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk mendukung proses pemulihan dan keberlanjutan usaha.
