OJK Sosialisasi POJK Demutualisasi BEI, Ini Tahapan Selanjutnya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyosialisasikan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek kepada jajaran komisaris dan direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), pemegang saham, Anggota Bursa (AB), serta perwakilan asosiasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan POJK Nomor 13 Tahun 2026 menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek Indonesia.
"Resminya kita karena sudah menerbitkan POJK 13 Tahun 2026 yang terkait dengan perubahan saham Bursa Efek, hari ini kami menuntaskan rangkaian penerbitan POJK itu dengan melakukan sosialisasi," kata Hasan kepada awak media di Gedung BEI Jakarta, Jumat, (25/9/2026).
Hasan mengatakan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tidak hanya mengatur ketentuan terkait demutualisasi, tetapi juga memuat tujuan dan manfaat dari perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek, termasuk mendorong percepatan reformasi serta pengembangan kegiatan Bursa Efek.
Menurutnya, independensi dalam pelaksanaan kegiatan Bursa Efek tetap menjadi hal penting setelah demutualisasi. Karena itu, fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengembangan bisnis perlu dipisahkan.
Baca Juga
"Harus ada pemisahan antara fungsi pengaturan, pengawasan, kegiatan pengembangan bisnis, kemudian ada juga infrastruktur teknologi untuk adanya pemisahan dan pengaturan aliran data informasi antar fungsi tadi," terang Hasan.
Hasan menambahkan, ketentuan dalam POJK Nomor 13 Tahun 2026 masih perlu diterjemahkan ke dalam peraturan pelaksanaan serta peraturan internal BEI.
Sejumlah ketentuan yang saat ini berlaku juga perlu disesuaikan, termasuk aturan yang mengharuskan Anggota Bursa menjadi pemegang saham dan sebaliknya.
“Penyesuaian juga diperlukan terhadap ketentuan terkait saham anggota Bursa yang menjadi jaminan,” ujar Hasan.
Ia mengungkapkan, BEI telah menyampaikan paparan awal mengenai tahapan yang akan ditempuh dalam mempersiapkan proses demutualisasi.
Selain itu, OJK belum menetapkan target waktu khusus untuk pelaksanaan demutualisasi. Namun, regulator berkomitmen untuk mempercepat proses tersebut.
"Nuansa kualitatif itu mungkin yang ada, spiritnya masing-masing pihak kami harapkan menyelaraskan dengan keinginan kuat dan komitmen untuk menyegerakan hal ini,” ungkap Hasan.
OJK berharap seluruh persiapan demutualisasi dapat dilakukan dengan cepat agar proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut juga perlu memperhatikan hak pemegang saham eksisting dalam pengambilan keputusan melalui RUPS Luar Biasa.
