Bos BEI Jelaskan Rencana Pembagian Dividen, Ini Rinciannya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah membahas besaran dividen yang akan dibagikan kepada pemegang saham. Keputusan terkait pembagian dividen tersebut nantinya akan ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 Oktober 2026.
Ketentuan mengenai pembagian dividen menjadi salah satu hal yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Pembagian dividen tersebut merupakan bagian dari mekanisme setelah BEI menerapkan demutualisasi.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, besaran dividen akan ditentukan setelah pembahasan mengenai rencana bisnis BEI selesai dilakukan. Rencana tersebut mencakup kebutuhan investasi, saldo laba ditahan, hingga besaran dividen yang dapat dibagikan kepada pemegang saham.
“Kami juga bersama-sama nanti dengan pemegang saham untuk mengkaji bagaimana rencana bisnis Bursa Efek Indonesia ke depan, berapa investasi yang dibutuhkan, sehingga berapa dari laba ditahan saat ini yang dapat kita bagikan sebagai dividen kepada pemegang saham,” kata Jeffrey kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Baca Juga
Demutualisasi BEI: Momentum Transformasi Tata Kelola dan Daya Saing Pasar Modal
Jeffrey menyebut BEI akan memastikan terlebih dahulu seluruh rencana bisnis yang membutuhkan anggaran dapat dilaksanakan. Selain itu, terdapat ketentuan OJK mengenai pencadangan dana untuk kebutuhan operasional dan pengembangan BEI.
“Itu juga harus kami hitung berapa pencadangan yang akan kami usulkan kepada para pemegang saham,” pungkasnya.
Baca Juga
DPR Ingatkan BEI untuk Pertahankan Independensi Pasca-Demutualisasi
Sementara itu, Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, besaran dividen BEI akan ditentukan melalui RUPSLB. OJK tidak menetapkan besaran atau porsi dividen yang wajib dibagikan BEI kepada pemegang saham.
“Dividennya sendiri berapa proporsinya dan sebagainya, tentu norma dasarnya adalah kembali kepada rumusan yang diajukan nanti persetujuannya di dalam forum tertinggi di Bursa, yaitu RUPS. Tanpa perlu meminta izin secara khusus lagi kepada OJK,” terang Hasan.
