Bursa Mutual Vs Demutual, Mana Lebih Baik?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Bursa dengan model mutual dan demutualisasi memiliki kelebihan dan tantangan masing-masing. Namun, di tengah rencana transformasi struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia (BEI), model demutualisasi dinilai lebih baik karena menawarkan ruang yang lebih luas bagi bursa untuk menghimpun modal, mengembangkan produk dan infrastruktur, serta meningkatkan efisiensi dan daya saing.
Perbandingan kedua model bursa tersebut mengemuka dalam diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) bertajuk “Demutualisasi Bursa untuk Apa?” yang digelar investortrust.id di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Dalam model mutual yang berlaku saat ini, kepemilikan BEI melekat pada keanggotaan. Anggota Bursa (AB), yang merupakan perusahaan efek, memiliki posisi ganda sebagai pemilik sekaligus pengguna fasilitas perdagangan bursa.
Struktur tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest), terutama ketika kepentingan bisnis anggota tidak sejalan dengan kepentingan bursa sebagai penyelenggara pasar yang dituntut independen.
Baca Juga
Soal ‘Benchmark’ Demutualisasi, BEI Jangan Sekadar Meniru Bursa Negara Lain
Sementara itu, model demutualisasi memisahkan hak kepemilikan atau ownership rights dari hak berdagang (trading rights). Pemegang saham BEI tidak otomatis menjadi AB, sedangkan AB tidak serta-merta menjadi pemegang saham.
Pemisahan tersebut memungkinkan fungsi kepemilikan, keanggotaan, dan pengelolaan bursa ditempatkan dalam struktur yang lebih profesional. Model ini juga memberikan fleksibilitas lebih besar kepada bursa dalam mengembangkan bisnis tanpa terlalu bergantung pada kontribusi anggota.
Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Lily Widjaja menyatakan, dari perspektif pelaku industri, demutualisasi bukan lagi persoalan yang diperdebatkan. Survei APEI pada Juli 2026 menunjukkan lebih dari 90% anggota yang memberikan respons mendukung demutualisasi. “Perhatian pelaku pasar kini justru tertuju pada detail implementasinya,” ujar dia.
Lily menjelaskan, inti demutualisasi adalah memisahkan ownership rights dari trading rights. Dengan demikian, pemegang saham BEI tidak otomatis memperoleh hak berdagang, sementara AB juga tidak serta-merta menjadi pemegang saham.
“Pemisahan tersebut penting karena selama ini kepemilikan dan keanggotaan bursa berjalan beriringan sehingga kepentingan bisnis anggota dan kepentingan pengaturan pasar sulit dipisahkan,” tutur dia.
Namun, menurut Lily Widjaja, perubahan struktur tersebut harus tetap memperhatikan nilai ekonomi yang melekat pada pemegang saham lama. BEI selama ini terus mencetak laba, yang berarti terdapat nilai ekonomi yang perlu diselesaikan sebelum investor baru masuk setelah demutualisasi.
Pada 2024, laba bersih BEI meningkat 16,2% menjadi Rp673 miliar dari Rp579 miliar pada 2023. Setahun kemudian, laba kembali melonjak sekitar 59% menjadi Rp1,07 triliun. Pada periode tersebut, dividen tidak dibagikan dan laba ditetapkan sebagai laba ditahan.
APEI, kata Lily, mendorong agar nilai ekonomi yang melekat pada pemegang saham lama diselesaikan sebelum investor baru masuk pascademutualisasi. Penyelesaian tersebut idealnya dilakukan melalui penilai independen atau kantor jasa penilai publik (KJPP), antara lain dengan menggunakan pendekatan price to book value (PBV) dan price to earnings ratio (PER).
“Kombinasi dividen dan kapitalisasi laba ditahan juga dapat dipertimbangkan, sebab tidak seluruh ekuitas BEI realistis dibagikan dalam bentuk dividen tunai. Bursa tetap membutuhkan modal kerja, likuiditas, dan cadangan,” tandas Lily.
Di sisi lain, Lily menekankan bahwa demutualisasi tidak boleh menciptakan ketidakadilan di antara para AB. Anggota yang nantinya memiliki saham BEI tidak boleh memperoleh privilese dalam perdagangan, pengawasan, maupun akses pasar dibandingkan anggota yang tidak memiliki saham.
Lily menekankan, prinsip tersebut perlu diterapkan agar bursa yang semakin komersial tidak berubah menjadi bursa yang eksklusif. Filosofi dasar pasar modal sebagai instrumen pemerataan harus tetap dipertahankan sehingga masyarakat, termasuk investor dengan modal relatif kecil, tetap memiliki kesempatan menikmati pertumbuhan perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa.
Advisor Pengembangan Bisnis BEI, Poltak Hotradero menegaskan, demutualisasi tidak boleh dipandang sebagai tujuan akhir. Perubahan struktur kepemilikan justru menjadi titik awal bagi bursa untuk memperbesar kapasitas dan memperdalam pasar. “Demutualisasi adalah kilometer nol,” ujar Poltak.
Menurut Poltak, keberhasilan demutualisasi selanjutnya akan ditentukan oleh kemampuan BEI memperluas produk, meningkatkan likuiditas, memperkuat infrastruktur, serta membangun kepercayaan investor.
Model demutualisasi, kata Poltak, juga membuka peluang bagi BEI untuk menghimpun tambahan modal secara lebih leluasa. Dengan dukungan permodalan yang lebih kuat, bursa dapat meningkatkan investasi teknologi dan infrastruktur, mengembangkan produk baru, memperluas kemitraan, serta melakukan ekspansi dan akuisisi.
Dia mengakui, bursa dengan model mutual memiliki ruang pengembangan yang relatif lebih terbatas karena pengembangan usaha cenderung bertumpu pada kontribusi para anggotanya.
Baca Juga
Poltak mengungkapkan, pengalaman bursa di negara lain menunjukkan bahwa demutualisasi dapat diikuti dengan pengembangan bisnis dan infrastruktur secara agresif. Singapore Exchange (SGX), misalnya, melakukan demutualisasi yang kemudian dilanjutkan dengan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) saham.
Setelah itu, menurut Poltak, SGX mengembangkan teknologi, memperkuat pengawasan, dan memperluas produk, antara lain exchange traded fund (ETF), dana investasi real estat atau real estate investment trust (REIT), derivatif, dan indeks.
Dia menambahkan, ruang pengembangan pasar modal Indonesia masih sangat besar. Nilai aset ETF di Indonesia baru sekitar US$1 miliar. Angka tersebut jauh di bawah Jepang yang mencapai sekitar US$843 miliar, China US$675 miliar, Taiwan US$349 miliar, Korea Selatan US$331 miliar, Australia US$200 miliar, dan India US$121 miliar.
“Kesenjangan tersebut menunjukkan masih besarnya peluang pengembangan produk pasar modal di Indonesia, termasuk ETF, derivatif, sekuritisasi aset, dan berbagai instrumen investasi lainnya,” papar dia.
