Ingin Menghindari Beban Pajak dalam Investasi Saham? Simak Tips Berikut Ini
JAKARTA, investortrust.id - Bagi para investor saham, tentu sudah familiar dengan istilah dividen. Dividen sendiri merupakan istilah bagi keuntungan yang diperoleh oleh para pemilik saham atau investor. Nah, dividen ini berasal dari keuntungan atau laba bersih emiten saham yang dibayarkan langsung kepada investor.
Namun tidak seluruh dividen dapat dikantongi langsung oleh investor. Hal tersebut lantaran terdapat kewajiban komponen pajak yang harus disetorkan investor dari dividen yang ia terima.
Hal tersebut setidaknya tertuang dalam UU PPh Pasal 17 Ayat (2) huruf C. Beleid tersebut mengatur negara berhak memungut 10% dari dividen yang diterima investor.
Financial Services Tax Leader PwC Indonesia Margie Margaret membagikan tips agar para investor dapat terbebas dari beban pajak dividen saham.
Baca Juga
Bank BTN (BBTN) Tetapkan Dividen Rp 700,18 Miliar, 20% dari Laba Tahun 2023
Menurut Margie, terdapat dua jenis pajak yang dibabankan dalam instrumen saham. Pertama adalah pajak atas transaksi saham sejumlah 0,1% dan yang kedua adalah pajak terhadap dividen sebesar 10%.
"Khusus untuk saham, yang kena 0,1% itu dari nilai transaksinya bukan dari keuntungannya, bukan dari selisihnya. Kenapa negara minta 0,1%, itu sudah rendah banget dan itu final. Jadi misalnya saya beli saham tadinya nilainya Rp 1 juta. Pada saat kemudian harga saham itu naikmenjadi Rp 5 juta, saya jual kemudian 0,1% nya kena dari yang Rp 5 juta," ungkap Margie dalam Tax Management Webinar bersama BRI Prioritas dan CNBC Indonesia, Rabu (6/3/2024).
Sementara untuk dividen, menurut Magie, penghasilan bruto yang diterima oleh investor dikalikan 10% untuk kemudian disetor sebagai pajak kepada kas negara.
"Tapi kalau yang dividen, berapapun dividennya, misalnya dividennya Rp 1 juta maka 10% pajak kena dari yang Rp 1 juta," sebutnya.
Baca Juga
Akhirnya, Dana Asing Kembali Masuk ke Saham RI Rp 84 Miliar Hari Ini
Bagi investor yang tidak ingin 'menyetorkan kembali' 10% dari dividen yang diterima, Margie memberikan saran untuk diinvestasikan kembali ke instrumen reksadana. Tidak hanya bebas dari pajak dividen, return yang di kemudian hari didapatkan dari investasi tersebut juga sudah otomatis terbebas dari pajak.
"Keuntungannya kalau saya ingin supaya 10% nya tidak kena, di undang-undang kita memungkinkan itu diinvestasikan ulang. Saya beli saham sendiri, kemudian keuntungan dividennya baru saya investasikan ke reksadana, 10% (pajak) untuk dividennya tidak kena. Keuntungan nanti dari investasi reksadana saya terima bersih, tidak dikenakan pajak lagi. Itu sesuai UU Perpajakan kita," terang Margie.
Menurut Analis BRI Manajemen Investasi Tina Meiliana, hal tersebut merupakan seni dalam berinvestasi.
"Jadi the beauty of investment itu masing-masing ada. Hanya kita harus cari dimana cakepnya instrumennya," ucap Tina.
Baca Juga
Kemudian ia juga menekankan kembali alasan kehadiran instrumen reksadana itu sendiri di tengah pilihan lain yang mayoritas menawarkan return lebih tinggi.
"Kalau misalnya tadi, kenapa sih harus ada produk reksadana meski sudah ada saham, obligasi, deposito tabungan? Karena masyarakat kita terkadang ingin ada yang mengurusi. Mau naruh dimana ya, sahamnya berapa. Obligasinya berapa? Komposisi yang pas bagi saya seperti apa ya? Itulah kenapa hadirnya instrumen ini di pasar modal," jelas Tina.

