BEI Ungkap Dampak Karhutla Kalimantan Terhadap Perdagangan Karbon
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Kalimantan terhadap perdagangan karbon di pasar modal. Kebakaran yang melanda sejumlah wilayah Kalimantan tersebut berpotensi memengaruhi ketersediaan unit karbon yang dapat diperdagangkan pada periode mendatang.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, perdagangan karbon di pasar modal menggunakan mekanisme vintage, yakni unit karbon yang dihasilkan dalam periode tertentu. Karena itu, kebakaran hutan dan lahan saat ini dapat berdampak terhadap ketersediaan unit karbon di masa depan.
“Tentu yang diperdagangkan di bursa ataupun ketersediaan unit karbon di SRUK (Sistem Registri Unit Karbon) itu kan adalah vintage, artinya unit karbon yang sudah dihasilkan sebelumnya. Nah dengan adanya insiden kebakaran saat ini, tentu ini akan berdampak kepada ketersediaan unit karbon ke depan,” kata Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Meski demikian, Jeffrey mengatakan hingga saat ini belum terlihat dampak signifikan karhutla terhadap aktivitas perdagangan karbon di bursa. Menurut dia, pengukuran dampak dari insiden tersebut akan dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
“Sejauh ini belum terlihat (dampak karhutla),” ucapnya.
Jeffrey menambahkan, sistem perdagangan karbon di bursa telah terintegrasi dengan pemerintah melalui SRUK. Sementara itu, BEI berperan dalam melayani perdagangan karbon di pasar sekunder.
Baca Juga
Esgin Gandeng Aspebindo Perluas Akses Pasar Karbon Domestik-Global
Hingga saat ini, volume perdagangan karbon di bursa tercatat mencapai 1,9 juta ton CO2e dengan nilai transaksi Rp93,8 miliar. Adapun terdapat 10 proyek yang tercatat di bursa karbon dengan 159 entitas pengguna jasa.
Sebelumnya, integrasi perdagangan karbon antara bursa dan pemerintah dilakukan melalui SRUK yang diluncurkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Sistem tersebut ditujukan untuk memperkuat perdagangan karbon sebagai bagian dari upaya mencapai target penurunan emisi nasional sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kemenhut juga meresmikan Indonesia Forestry Carbon Hub sebagai pusat perdagangan karbon sektor kehutanan nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, terdapat empat proyek kehutanan yang masuk dalam Indonesia Forestry Carbon Hub.
Keempat proyek tersebut yakni PT Global Alam Lestari melalui Sumatra Merang Peatland Project (ID 1899), PT Rimba Makmur Utama melalui Katingan Peatland Restoration and Conservation Project (ID 1477), PT Mohairson Pawan Khatulistiwa melalui The Mayas Project (ID 3591), serta perdagangan karbon berbasis masyarakat di bentang alam Bujang Raba, Jambi, yang menjadi binaan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan proyek-proyek tersebut diproyeksikan mampu menurunkan emisi hingga 30 juta ton CO2 ekuivalen dengan potensi nilai transaksi mencapai Rp5 triliun. Selain itu, proyek tersebut juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Total potensi penurunan emisi dari proyek-proyek awal ini mencapai sekitar 30 juta ton CO2 ekuivalen, dengan estimasi nilai transaksi ekonomi menyentuh angka Rp 5 triliun rupiah, serta potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi negara sekitar Rp 500 miliar,” ujar Raja Juli dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (7/7/2026).
Di sisi lain, Kemenhut per 25 Agustus 2026 telah menjatuhkan sanksi terhadap enam perusahaan terkait karhutla di Kalimantan. Keenam perusahaan tersebut yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pengawasan, area terbakar terbesar ditemukan di PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare. Selanjutnya, PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare. Dengan demikian, total area terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.
