Transcoal (TCPI) Masuk Daftar HSC, 94,10% Saham Dikuasai Pihak Ini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id –Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) masuk dalam kategori kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).
BEI dalam pengumuman resminya menyebutkan bahwa berdasarkan metodologi penentuan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atas struktur kepemilikan saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat per 25 Mei 2026, saham TCPI dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 94,10% dari total saham perseroan.
Baca Juga
“Pengumuman ini disampaikan berdasarkan hasil pemantauan terhadap struktur kepemilikan saham emiten,” tulis pengumuman resmi tersebut.
Meski demikian, BEI menegaskan bahwa pengumuman kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi tersebut tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal.
Informasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada pelaku pasar dan investor terkait struktur kepemilikan saham TCPI.
Baca Juga
Dikeluarkan dari Indeks Global, Emiten Saham HSC Minta Audiensi dengan BEI
Sebelumnya, BEI telah menempatkan sejumlah saham dalam daftar terkonsentrasi tinggi, seperti PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO), dan PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK).
Berdasarkan data kepemilikan saham di BEI, PT Sari Nusantara bertindak sebagai pengendali dengan kepemilikan 55% saham TCPI dan PT Karya Permata menggenggam sebanyak 25% saham TCPI. Adapun pemegang saham public capai 20%.

