Dua Anak Usaha PT Sarana Menara (TOWR) Raih Pendanaan Rp 1 T dari DBS, Ini Tujuannya
Poin Penting
|
JAKARTA — PT Sarana Menara Nusantara Tbk menyampaikan laporan keterbukaan informasi mengenai fakta material terkait dua anak usahanya, yaitu PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan PT Iforte Solusi Infotek (Iforte) yang telah resmi menandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman Bergulir bersama PT Bank DBS Indonesia.
Berdasarkan laporan resmi perusahaan, nilai total fasilitas pinjaman bergulir atau uncommitted revolving loan yang disepakati tersebut mencapai Rp1 triliun. Perjanjian kredit yang ditandatangani pada Jumat (22/5/2026) ini memiliki tenor dua belas bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak.
Dalam skema kesepakatan tersebut, Protelindo dan Iforte akan bertindak sebagai pihak yang bertanggung jawab secara tanggung renteng atas pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit yang mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Disampaikan Sekretaris Perusahaan, Monalisa Irawan dalam informasi keterbukaannya kepada Bursa efek Indonesia pada Sabtu (23/5/2026) menyampaikan bahwa dana yang diperoleh dari fasilitas pinjaman Bank DBS Indonesia ini akan dialokasikan untuk mendanai tujuan korporasi umum Protelindo dan Iforte.
Baca Juga
Bisnis Non-Menara Jadi Motor Baru Pertumbuhan Sarana Menara (TOWR)
Alokasi dana tersebut mencakup pula pembiayaan kembali utang-utang atau refinancing dari kedua anak usaha tersebut. Kendati melibatkan nilai pendanaan yang besar, pelaksanaan Perjanjian Kredit tersebut dipastikan tidak menimbulkan dampak merugikan yang bersifat material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha dari PT Sarana Menara Nusantara Tbk sendiri.
Secara regulasi, penandatanganan perjanjian kredit ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesama perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit sembilan puluh sembilan persen oleh perusahaan terbuka. Transaksi ini juga memenuhi kriteria pinjaman yang diterima secara langsung dari bank serta pemberian jaminan kepada pihak perbankan atas pinjaman yang diterima oleh perusahaan terkendali. Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 6 ayat satu POJK Nomor 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Manajemen PT Sarana Menara Nusantara Tbk menegaskan bahwa transaksi pendanaan bersama Bank DBS Indonesia ini murni merupakan transaksi afiliasi dan bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Transaksi ini juga dinyatakan bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020. Laporan keterbukaan informasi ini ditandatangani secara resmi oleh Sekretaris Perusahaan, Monalisa Irawan, dan telah ditembuskan kepada Direksi PT Bursa Efek Indonesia serta PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

