Revisi POJK Bursa Karbon, OJK Bidik Tambahan Potensi Transaksi hingga Rp 1,36 Triliun
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merevisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Revisi tersebut bertujuan untuk mendorong peningkatan likuiditas pasar karbon domestik.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan terdapat 49 proyek baru pengurangan emisi yang diproyeksikan mampu menghasilkan 7,69 juta ton CO2 ekuivalen.
Selain itu, terdapat 10 proyek existing yang diperkirakan menambah suplai sebesar 2,15 juta ton CO2 ekuivalen. “Sehingga kalau kita lihat total proyeksi unit karbon tambahan, itu yang dapat diperdagangkan sebesar 9,54 juta ton CO2 ekuivalen, atau setidaknya senilai Rp 560,9 miliar sampai dengan Rp 1,36 triliun dengan harga unit karbon yang diperdagangkan di IDX Karbon saat ini,” ujar Friderica dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (21/5/2026).
Baca Juga
Usai Saham TPIA Catat ARB dalam Lima Hari Beruntun, Manajemen BRPT Buka Suara
Friderica yang akrab disapa Kiki optimistis perdagangan karbon Indonesia akan semakin berkembang seiring revisi aturan dan penguatan koordinasi antarkementerian dan lembaga.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mendorong pasar karbon yang lebih maju, transparan, serta mencegah praktik penghitungan ganda atau double counting.
Meski demikian, ia mengakui nilai transaksi bursa karbon nasional saat ini masih relatif kecil, yakni Rp 93,75 miliar. Nilai tersebut masih jauh di bawah pasar karbon global seperti Uni Eropa yang mencapai US$ 700 miliar dan China sebesar US$ 40 miliar.
Baca Juga
IHSG Ditutup Turun Signifikan 3,54% ke 6.094, Saham Konglo Ditutup Terjun Parah
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyebut salah satu tantangan utama bursa karbon saat ini adalah keterbatasan suplai unit karbon yang siap diperdagangkan.
Saat ini, menurut Hasan, banyak proyek karbon masih dalam proses sertifikasi oleh lembaga sertifikasi internasional maupun domestik.
Ia berharap implementasi Peraturan Presiden (Perpres) 110 Tahun 2025 serta penyelarasan aturan teknis lainnya dapat mempercepat pencatatan unit karbon dalam Sistem Registri Nasional (SRN) yang terhubung langsung dengan bursa karbon.
Baca Juga
Airlangga Bertemu Asosiasi SDA Sore Ini, Sosialisasikan Tata Kelola Ekspor
“Kami harapkan, nanti semakin banyak potensi nilai ekonomi karbon atau unit karbon yang dihasilkan, tercatat lebih banyak di Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang terhubung langsung dengan bursa karbon,” ujar Hasan.
OJK juga terus membangun sistem integrasi pasar primer dan pasar sekunder untuk mengatasi persoalan likuiditas di perdagangan karbon domestik.
Menurut Kiki, pertumbuhan pasar karbon nasional ke depan juga akan dipengaruhi kebijakan pendukung lain seperti penerapan pajak karbon, penentuan kuota emisi, dan integrasi sistem perdagangan karbon nasional.

