OJK Percepat Reformasi Pasar Modal Usai Rebalancing MSCI, Fokuskan Ini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai hasil rebalancing indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI) sejalan dengan upaya percepatan reformasi integritas pasar modal yang tengah dijalankan regulator bersama para pemangku kepentingan industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan evaluasi MSCI terhadap pasar Indonesia tidak terlepas dari langkah reformasi yang digulirkan OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) sejak awal Februari 2026.
“Apa yang menjadi materi pengumuman rebalancing ini, terkait erat dengan upaya percepatan reformasi integritas di pasar modal kita,” ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (13/5/2026).
Baca Juga
OJK: Banyak Saham RI Berpotensi Masuk MSCI, Tapi masih Tertahan Freeze
Hasan menjelaskan reformasi tersebut dijalankan melalui delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia. Dari seluruh agenda, prioritas utama difokuskan pada peningkatan transparansi dan tata kelola pasar sebagai respons atas perhatian investor global dan penyedia indeks internasional seperti MSCI maupun FTSE.
Menurut Hasan, terdapat empat langkah utama yang telah dilakukan regulator untuk memperkuat transparansi struktur kepemilikan saham emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Langkah pertama adalah mendorong peningkatan porsi saham free float melalui perubahan aturan bursa. Dalam aturan terbaru, minimum kepemilikan saham free float ditingkatkan menjadi 15% dari sebelumnya 7,5%.
Baca Juga
Hans Kwee: Koreksi Pasca Rebalancing MSCI Bisa Jadi Momentum Akumulasi Saham
“Ini sedang kami kawal terus karena ada timeline terukur yang kami targetkan di setiap tahun agar seluruh saham yang tercatat di bursa memenuhi angka minimum free float sebesar 15%,” tandasnya.
Selain itu, OJK juga meningkatkan transparansi data kepemilikan saham dengan menampilkan kepemilikan di atas 1% kepada publik, lebih rinci dibanding sebelumnya yang hanya mencakup kepemilikan minimal 5%.
Regulator juga mulai menghadirkan granularitas data yang lebih detail terkait klasifikasi investor dan pihak di balik kepemilikan saham di pasar modal Indonesia.
Tidak hanya itu, sejak April 2026 OJK mulai menerbitkan informasi terkait potensi konsentrasi kepemilikan saham atau high shareholding concentration (HSC) guna meningkatkan keterbukaan informasi kepada investor.
Baca Juga
Saham AMMN hingga BREN Terancam Forced Selling Usai Dicoret MSCI
Hasan menegaskan reformasi tersebut turut dibarengi dengan penguatan aspek pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal.
“OJK bersama SRO hadir dalam bentuk penegakan ketentuan dan menindak setiap ketidakpatuhan atau non-compliance dari peraturan serta potensi pelanggaran di pasar modal,” tegas Hasan.
Menurut dia, regulator secara intensif juga terus mempublikasikan hasil pengawasan dan pemeriksaan, termasuk pengenaan sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal.

