OJK Ungkap Ada 4 PR Besar dalam Pengembangan Ekosistem Kripto Nasional, Apa Saja?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi setidaknya ada empat pekerjaan rumah (PR) utama dalam pengembangan ekosistem aset kripto di Indonesia. Yakni mulai dari literasi hingga pemberantasan aktivitas ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan, temuan tersebut diperoleh dari rangkaian roadshow Bulan Literasi Kripto (BLK) yang digelar di sejumlah kota seperti Jakarta, Solo, dan Ambon. BLK 2026 diselenggarakan oleh OJK dan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) selama April-Mei 2026, berfokus pada edukasi risiko dan fundamental kripto bagi publik. Program ini bertujuan mendorong literasi inklusif bagi Gen Z hingga penegak hukum, menyoroti peran kreator konten, serta diselenggarakan di berbagai kota, termasuk rangkaian roadshow edukasi.
“Empat PR utama tersebut adalah peningkatan literasi keuangan digital, penguatan tata kelola dan ketahanan siber, pemberantasan aktivitas ilegal, serta pendalaman ekosistem domestik,” ujarnya menjawab pertanyaan Investortrust dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Selasa (5/5/2026).
Adi menjelaskan, dari sisi literasi, masih terdapat kesenjangan antara tingkat inklusi dan pemahaman masyarakat. Survei nasional menunjukkan indeks literasi keuangan berada di level 66,46%, sementara inklusinya sudah mencapai 80,51%.
“Artinya, masih banyak masyarakat yang berinvestasi tanpa pemahaman yang memadai. Apalagi mayoritas investor kripto didominasi usia 18–30 tahun dengan profil risiko agresif,” jelasnya.
Baca Juga
OJK Sebut Meski Harga Kripto Lesu Minat Investor Institusi Masih Terjaga
Dari sisi keamanan, OJK menilai ketahanan siber menjadi faktor krusial bagi keberlanjutan industri. OJK pun mendorong pergeseran pendekatan dari sekadar kepatuhan menjadi berbasis ketahanan sejalan dengan implementasi regulasi terbaru yang akan berlaku penuh mulai 2026.
Sementara itu, terkait aktivitas ilegal, OJK mencatat telah menindak 951 entitas pinjaman daring ilegal dan dua penawaran investasi kripto ilegal sepanjang Januari hingga Maret 2026. OJK juga menerima ratusan ribu laporan masyarakat dan berhasil memulihkan dana korban hingga Rp 169 miliar melalui kolaborasi lintas lembaga.
“Ini menunjukkan bahwa edukasi menjadi sangat penting. Kami terus mendorong masyarakat untuk mengedepankan prinsip 2 L, legal dan logis dalam berinvestasi,” tegas Adi.
Pada aspek pendalaman ekosistem, OJK tengah menyiapkan pengaturan yang lebih komprehensif, termasuk potensi regulasi pasar primer aset kripto. Tujuannya untuk mendorong lahirnya pelaku usaha domestik yang lebih kuat serta mengurangi potensi aliran dana ke luar negeri.
Selain itu, OJK juga mendorong inovasi melalui tokenisasi aset dunia nyata (real world asset/RWA) yang telah lolos sandbox, dengan underlying seperti emas, surat berharga negara, dan properti.
Adi menegaskan, penyelesaian berbagai PR tersebut membutuhkan kolaborasi erat antara regulator, pelaku industri, asosiasi, akademisi, hingga masyarakat.
“Penguatan ekosistem kripto bukan hanya tanggung jawab OJK, tetapi memerlukan sinergi seluruh pihak agar dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan nasional,” ungkap ia.
Baca Juga
Konsumen Kripto Naik Jadi 21,37 Juta Orang per Maret 2026, OJK: Kepercayaan Masyarakat Tetap Terjaga
Sebagai informasi, dari data OJK disebutkan bahwa nilai transaksi spot kripto di Indonesia pada Maret 2026 sebesar Rp 22,24 triliun dengan jumlah konsumen mencapai 21,37 juta orang. “Jumlah akun konsumen telah mencapai 21,37 juta atau tumbuh 1,43% secara month to date,” ujar Adi.
Sementara itu, untuk nilai transaksi derivatif aset keuangan digital atau AKD tercatat sebesar Rp 5,80 triliun pada Maret 2026 atau meningkat 14,40% dibanding bulan Februari 2026 yaitu Rp 5,07 triliun.
Kemudian, lanjut Adi, nilai kapitalisasi pasar AKD dan aset kripto pada Maret 2026 mencapai Rp 23,36 triliun atau terkontraksi 0,97% dibanding posisi Februari 2026 yang tercatat Rp 23,59 triliun.
“Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto di Indonesia masih terjaga dengan baik,” katanya.

