Bagikan

OJK Sebut Meski Harga Kripto Lesu Minat Investor Institusi Masih Terjaga

Poin Penting

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan penurunan harga dan transaksi kripto merupakan dampak global dan normalisasi pasca lonjakan, bukan karena melemahnya fundamental industri.
Menurut Adi Budiarso, investor institusi tetap melihat potensi jangka panjang, namun saat ini cenderung berhati-hati dan menunggu momentum masuk yang tepat.
Indonesia dinilai siap menarik investor institusi dengan regulasi ketat (KYC, CDD/EDD), sistem whitelist aset, serta infrastruktur aman berbasis segregated function dan peluang baru seperti tokenisasi RWA.

JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kelesuan harga aset kripto saat ini merupakan fenomena global dan bukan mencerminkan pelemahan fundamental industri. Meski demikian, minat investor institusi dinilai masih terjaga dengan kecenderungan bersikap selektif.

OJK mencatat, nilai transaksi spot kripto di Indonesia pada Maret 2026 sebesar Rp 22,24 triliun dengan jumlah konsumen mencapai 21,37 juta orang.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso menilai, penurunan transaksi kripto di Indonesia dari Rp 650,61 triliun pada 2024 menjadi Rp 482,23 triliun pada 2025 merupakan bagian dari proses normalisasi pasar.

“Ini merupakan dampak dari koreksi setelah lonjakan harga tinggi pasca momentum halving Bitcoin pada 2024, sehingga lebih kepada efek harga tinggi bukan karena fundamental yang melemah,” ujarnya menjawab pertanyaan Investortrust dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga

Konsumen Kripto Naik Jadi 21,37 Juta Orang per Maret 2026, OJK: Kepercayaan Masyarakat Tetap Terjaga

Ia menambahkan, secara global kapitalisasi pasar kripto juga mengalami koreksi sekitar 45% dari posisi tertinggi Oktober 2025. Kondisi ini dipengaruhi pengetatan kebijakan moneter di Amerika Serikat, eskalasi perang dagang AS–China, serta konflik geopolitik di Timur Tengah.

Di tengah kondisi tersebut, Adi menyebut investor institusi tetap melihat peluang jangka panjang. Namun, saat ini banyak yang mengambil sikap wait and see sembari menilai apakah fase konsolidasi menjadi titik masuk (entry point) yang menarik.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso dalam acara Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) April 2026, Selasa (5/5/2026). Tangkapan Layar: Investortrust/Lona Olavia

Sementara itu, Dari sisi regulasi, OJK menegaskan Indonesia telah membuka peluang bagi investor institusi untuk masuk ke industri aset kripto, baik sebagai konsumen maupun sebagai pemegang saham di perusahaan perdagangan aset digital.

Regulasi yang diterapkan mencakup kewajiban know your customer (KYC) dan know your transaction (KYT), serta proses customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) bagi seluruh investor.

Selain itu, OJK menilai infrastruktur ekosistem kripto di Indonesia memberikan tingkat keamanan yang tinggi melalui penerapan prinsip pemisahan fungsi. Dalam sistem ini, pengelolaan dana fiat dan aset kripto dilakukan secara terpisah melalui lembaga kliring, kustodian, dan bursa yang berizin.

“Pendekatan ini memberikan lapisan perlindungan ekstra, sehingga dinilai lebih aman dibandingkan beberapa platform global yang pernah mengalami kasus seperti FTX,” jelasnya.

Baca Juga

Gandeng Mensa Indonesia, PINTU Perkuat Literasi Aset Kripto bagi Komunitas Intelektual

OJK juga menerapkan sistem whitelist aset kripto, di mana hanya sekitar 1.450 aset yang dapat diperdagangkan dari jutaan token global, guna memastikan kualitas dan keamanan instrumen investasi.

Ke depan, OJK melihat peluang baru melalui pengembangan tokenisasi aset dunia nyata (real world assets/RWA). Inisiatif ini dinilai dapat membuka akses investasi yang lebih luas, termasuk bagi investor ritel dengan nominal kecil, sekaligus memberikan alternatif instrumen dengan risiko lebih terukur.

Dengan dukungan regulasi seperti Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK optimistis ekosistem kripto Indonesia akan semakin menarik bagi investor institusi, baik domestik maupun global, serta berkontribusi terhadap pendalaman sektor jasa keuangan nasional.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024