OJK Genjot Reformasi Pasar Modal, Transparansi dan Likuiditas Jadi Fokus
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengakselerasi reformasi pasar modal guna memperkuat transparansi dan likuiditas, sekaligus menindaklanjuti masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk global index providers.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Henry Rialdi menyatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang kuat, meskipun masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diselesaikan.
“Dari sisi potensi, Indonesia memiliki potensi yang bagus. Ini juga didukung oleh kondisi industri sistem keuangan, termasuk perbankan, di mana likuiditas untuk pembiayaan tersedia dan permodalan juga memadai,” ujar Henry dalam acara Prasasti Luncheon Talk, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga
OJK Sambut Positif Penilaian MSCI, Reformasi Pasar Modal RI Diakui Global
Menurutnya, salah satu sorotan utama dari global index provider adalah adanya kesenjangan antara informasi yang tersedia di pasar dengan kebutuhan investor, khususnya terkait transparansi dan ketersediaan data.
Guna menjawab tantangan tersebut, OJK bersama pemangku kepentingan mendorong reformasi yang berfokus pada tiga aspek utama, yakni transparansi, enforcement dan governance, serta pengembangan instrumen agar pasar lebih kompetitif.
Dalam aspek transparansi, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) telah membuka data kepemilikan saham perusahaan terbuka di atas 1% kepada publik. Kebijakan ini memungkinkan investor melihat struktur kepemilikan, tingkat konsentrasi, serta ketersediaan saham yang dapat diperdagangkan.
Baca Juga
Analis: Keputusan MSCI Jadi Sinyal Transisi, Reformasi Pasar Modal Indonesia masih Berlanjut
Selain itu, OJK juga meningkatkan granularitas klasifikasi investor dari 9 kategori menjadi 39 klasifikasi, guna memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai karakteristik investor dan likuiditas pasar.
OJK juga memperkenalkan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC) sebagai peringatan dini bagi investor terhadap saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.
Di sisi lain, peningkatan likuiditas menjadi fokus utama. OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan kebijakan peningkatan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15% guna memperbesar ketersediaan saham yang dapat diperdagangkan.
Baca Juga
Sejumlah langkah reformasi tersebut telah mulai menunjukkan hasil, antara lain melalui penyediaan data kepemilikan saham di atas 1%, implementasi HSC, peningkatan klasifikasi investor, serta penyesuaian kebijakan free float.
FTSE Russell memberikan catatan positif dengan mempertahankan status Indonesia sebagai Secondary Emerging Market dan tidak memasukkan Indonesia dalam Watch List. Sementara itu, MSCI juga mengapresiasi berbagai langkah reformasi yang dilakukan otoritas pasar modal Indonesia dan menjadikannya sebagai sumber data dalam asesmennya.

