Ikuat Aturan Bursa, Mulia Boga (KEJU) Akan Tambah Free Float Saham Jadi 15%
JAKARTA, investortrust.id – PT Mulia Boga Raya Tbk (KEJU), emiten produsen keju merek Prochiz, berkomitmen untuk menambah saham public (free float) secara bertahap menjadi 15%, dibandingkan posisi saat ini 10% di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur KEJU Jeffry Halim mengatakan, perseroan akan meningkatkan free float secara bertahap untuk memenuhi ketentuan BEI. “Karena nilai kapitalisasi pasar saham Mulia Bogoraya masih di bawah Rp 5 triliun, maka sesuai peraturan BEI, free float perseroan harus mencapai 15% paling lambat 31 Desember 2029. Tentunya kami akan mengikuti dan mematuhi peraturan dari BEI terkait free float ini," kata Jeffry saat menjawab pertanyaan investortrust.id dalam paparan publik KEJU secara daring, Selasa (21/4/2026).
Baca Juga
Mulia Boga (KEJU) Tebar Dividen Rp 16 per Saham, Rasio Segini
Dia menjelaskan, hingga kini free float perseroan berada di kisaran 10,22%. Perseroan berkomitmen meningkatkannya secara bertahap hingga memenuhi ketentuan paling lambat 31 Maret 2029.
Sebagaimana diketahui, BEI telah melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Aturan tersebut resmi berlaku efektif pada Selasa (31/3/2026).
Mengutip laporan yang dirilis Selasa (31/3/2026), perubahan dilakukan melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong pelindungan investor.
Baca Juga
Presiden Prabowo Minta Diversifikasi Pembiayaan Global, Incar Emisi Panda Bond di China
Dalam aturan tersebut, BEI mengubah definisi saham free float dan meningkatkan batas minimum free float agar tetap tercatat di Bursa menjadi 15% dari total saham tercatat. Selain itu, BEI juga menyesuaikan persyaratan free float untuk pencatatan awal berbasis kapitalisasi pasar dengan tiering baru sebesar 15%, 20%, dan 25% dari jumlah saham yang akan dicatatkan.
Ketentuan tambahan juga diberlakukan bagi calon perusahaan tercatat yang melakukan penawaran umum pada nilai tertentu.

