Purbaya: Setoran Rp 11,42 Triliun dari Kejagung untuk Tambal Defisit APBN
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerima penyerahan uang sebesar Rp 11,42 triliun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang akan dipakai untuk menambal defisit APBN. Uang tersebut merupakan hasil dari kerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Menurut Purbaya, uang tersebut dapat digunakan untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Seperti diketahui, APBN 2026 tengah dalam tekanan karena harus menahan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Bisa [tambal defisit]” kata Purbaya, di kantor Kejagung RI, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Purbaya mengatakan uang tersebut dapat masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dia mengakui uang tersebut menambah pemasukan negara.
“Sebagian mungkin pajak, tapi sebagian kecil. Yang jelas, uang saya lebih banyak lagi dibanding sebelumnya,” ujar dia.
Purbaya menjelaskan, selain untuk menahan defisit tak melebihi 3% dari PDB, hasil dari Satgas PKH itu juga dapat digunakan untuk sebagian besar program pembangunan yang sebelumnya mengalami efisiensi.
“Termasuk untuk Kejaksaan, termasuk sekolah, nanti sebagian juga untuk LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan), mungkin sebagian, tapi nggak banyak,” kata dia.
Baca Juga
Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Rp 11,4 Triliun Hasil Kerja Satgas PKH kepada Negara
Praktik Under Invoicing
Purbaya optimistis Satgas PKH dapat menambah penghasilan negara. Akan tetapi, dia tak dapat memastikan bahwa Satgas PKH memiliki target pengembalian hingga Rp 142,2 triliun.
“Belum ada target yang terlalu jelas dalam pengertian saya bisa masukin ke APBN, belum. Tapi kan kalau ada tambahan pendapatan dari PKH jadi itu kayak windfall profit untuk pemerintah yang membuat anggaran kita lebih bagus dan lebih tahan lagi,” kata dia.
Selain Satgas PKH, Purbaya juga masih berharap ada penegakan hukum yang tegas untuk menambal kebocoran negara. Salah satunya, melalui upaya Bea Cukai mengatasi under invoicing.
Hingga Maret 2026 ini, defisit APBN 2026 telah mencapai Rp 240,1 triliun atau 0,93% dari PDB. Angka ini 34,8% dari defisit yang ditetapkan APBN 2026 sebesar Rp 689,1 triliun.
Defisit APBN 2026, per Maret 2026, melambung hingga Rp 140,5 triliun. Purbaya berdalih lonjakan APBN 2026 ini dipicu akselerasi belanja pemerintah pada kuartal I-2026.
Baca Juga
Prabowo Ingatkan Mengancam Satgas PKH Sama dengan Mengancam Presiden

