Pemerintah Tegaskan Kesepakatan ART Tetap Jadi Acuan Utama Perdagangan RI-Amerika Serikat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah Indonesia memberikan penegasan terkait kelanjutan hubungan dagang dengan Amerika Serikat di tengah proses investigasi perdagangan yang sedang berlangsung. Kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dipastikan tetap menjadi pegangan utama dan landasan hukum kedua negara dalam menjalankan kerja sama ekonomi bilateral yang telah disepakati sebelumnya.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam acara Media Gathering di Jakarta pada Jumat (13/03/2026), menjelaskan bahwa investigasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi hukum internal di Amerika Serikat.
“Pada prinsipnya ini adalah masalah administrasi hukum di negara mereka, jadi mereka harus mengikuti proses investigasi tersebut. Namun pegangan kita tetap Agreement on Reciprocal Trade (ART), sehingga proses ini kita lalui saja,” ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto saat menjawab pertanyaan media pada acara Media Gathering Kemenko Perekonomian bersama dengan FORKEM di Jakarta.
Meskipun Indonesia turut masuk dalam daftar investigasi bersama sejumlah negara lain, posisi Indonesia dinilai lebih kuat berkat adanya ART yang telah dirundingkan secara intensif selama lebih dari satu tahun.
Baca Juga
Indonesia Masuk Investigasi Dagang AS, Pemerintah Minta Tak Disamakan
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk bersikap kooperatif dengan menyediakan data-data yang diperlukan guna mendukung proses investigasi tersebut.
Keyakinan pemerintah didasarkan pada fakta bahwa seluruh isu yang menjadi perhatian dalam investigasi sebenarnya telah dibahas secara komprehensif dan tuntas di dalam draf perundingan ART. Komunikasi dengan otoritas Amerika Serikat pun terus dijalin untuk memastikan implementasi kesepakatan tetap berjalan sesuai jalur.
Saat ini, pemerintah juga sedang mempercepat proses domestik guna memperkuat payung hukum kesepakatan tersebut, termasuk melalui konsultasi intensif dengan DPR dan proses ratifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai kesepakatan yang bersifat saling menguntungkan (win-win solution), pemerintah optimistis bahwa hubungan dagang RI-AS akan tetap stabil dan tidak terganggu oleh kendala administratif yang bersifat sementara.

