Para Pengemudi dan Kurir Ojol Bakal Terima Paket Bonus Hari Raya Rp 220 Miliar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa perusahaan penyedia layanan transportasi online telah menyediakan paket Bonus Hari Raya bagi para pengemudi dan kurir ojek online pada Lebaran 2026. Total nilai BHR yang diberikan mencapai Rp 220 miliar, dua kali lipat dari nilai yang diberikan pada program serupa tahun lalu.
"Jumlah yang diberikan, ini BHR tahun 2026 bisa mencakup kepada sekitar 1 juta mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp 220 miliar. Dan ini dua kali dari tahun lalu," kata Airlangga, di kantornya, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Disampaikan Airlangga, pada tahun lalu program bonus hari raya yang diberikan mencapai angka sekitar Rp 105 miliar - Rp 110 miliar," ucap dia.
Masih menurut Airlangga mengatakan masing-masing aplikator seperti GoTo dan Grab, menyediakan Rp 100 miliar - Rp 110 miliar. Dengan angka ini, GoTo dan Grab akan menyediakan BHR untuk 850.000 mitra.
Sementara itu, Maxim akan menyiapkan paket bagi 51.000 pengemudi mitranya. Angka yang disediakan Maxim meningkat signifikan karena tahun lalu aplikasi ini hanya memiliki 1.000 mitra pengemudi. Sedangkan Indrive akan menyiapkan bonus bagi sekitar 500an orang mitra.
"Kami mendorong penyaluran dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri," kata dia.
Baca Juga
Dompet Dhuafa Gelar BerOjol Ramadan 2026, Servis Motor Gratis untuk 1.447 Pengemudi Ojek Online
Terkait dengan perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi, hingga saat ini para mitra pengemudi telah menjadi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian atau (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Airlangga mengatakan bahwa BHR ini dibuat dengan komunikasi intensif dengan para aplikator.
"Alhamdulillah komitmen kuat dari para aplikator juga diwakili dengan yang hadir pada pagi hari ini," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan BHR diberikan ke mitra perusahaan aplikasi yang aktif selama 12 bulan terakhir. Aplikator diminta transparan dalam memberikan BHR tersebut.
"BHR keagamaan diberikan dalam bentuk tunai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir," ujar Yassierli.

