BI: Juda Agung Mengundurkan Diri Sejak 13 Januari 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa surat pengunduran diri Deputi Gubernur BI Juda Agung sudah disampaikan sejak 13 Januari 2026.
“Kami mengonfirmasi bahwa Deputi Gubernur Bank Indonesia, Bapak Juda Agung, telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI, terhitung sejak tanggal 13 Januari 2026,” kata Denny, dalam keterangan kepada investortrust.id, Senin (19/1/2026).
Meski demikian, Denny tak menjelaskan secara terbuka alasan pengunduran Juda Agung tersebut.
Mengingat kekosongan jabatan Deputi Gubernur BI, Denny mengatakan Gubernur BI, Perry Warjiyo telah telah merekomendasikan calon kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
Baca Juga
Wamenkeu Thomas Djiwandono Masuk Bursa Deputi Gubernur BI, Istana: Gantikan Deputi yang Mundur
“Selanjutnya, Presiden mengusulkan dan mengangkat Deputi Gubernur terpilih sebagaimana persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini diatur pada Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 UU Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah oleh UU No. 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ujar dia.
Denny menjelaskan BI akan tetap fokus pada tugas utama untuk mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah, memelihara kelancaran sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas sistem keuangan yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
“Termasuk saat ini BI akan fokus pada pelaksanaan Rapat Dewan Gubernur Januari 2026 yang keputusannya akan diumumkan pada Rabu, 21 Januari 2026,” ucap dia.

