Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Nataru Turun 27,12%
Poin Penting
|
BEKASI, investortrust.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat fatalitas atau korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026) turun 27,12% dibandingkan Nataru periode sebelumnya.
Demikian disampaikan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho saat rapat evaluasi angkutan Nataru 2025/2026 di Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC), Jatiasih, Bekasi, Minggu (4/1/2026) malam.
“Korban meninggal turun 27,12%," kata Agus dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (5/1/2026).
Baca Juga
Antisipasi Puncak Arus Balik Nataru, KAI Kasih Diskon 30% hingga 10 Januari
Dikatakan Agus, kondisi lalu lintas di jalan tol dan arteri selama masa angkutan Nataru terpantau aman dan lancar. Ia menyebutkan pengamanan di lokasi wisata dan rumah ibadah berjalan baik. “Lokasi-lokasi wisata serta rumah-rumah ibadah juga cukup terkendali,” ujar Agus.
Ia menambahkan, jumlah peristiwa menonjol selama penyelenggaraan angkutan Nataru 2025/2026 tercatat satu kejadian, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya tiga kejadian. “Tahun lalu ada tiga peristiwa menonjol,” tutur Agus.
Senada dengan Kakorlantas Polri, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan menyampaikan penyelenggaraan angkutan Nataru 2025/2026 berjalan lancar dan terkendali hingga melewati masa puncak arus balik.
“Hasil evaluasi angkutan Nataru sejak dimulai 18 Desember 2025 hingga hari ini berjalan baik dan lancar. Terdapat peningkatan aspek keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Aan.
Baca Juga
Penjualan Tiket Nataru KAI Tembus 4,1 Juta, Diskon 30% Hampir Ludes
Menurutnya, kelancaran penyelenggaraan angkutan Nataru tidak terlepas dari kolaborasi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat. Evaluasi tersebut, lanjut Aan, juga akan menjadi bahan perumusan kebijakan pada penyelenggaraan angkutan Lebaran mendatang.
Aan menambahkan, pengaturan pembatasan angkutan barang, pengaturan lalu lintas di jalan tol, serta penyeberangan yang diatur dalam surat keputusan bersama secara resmi berakhir pada 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat. “Evaluasi penyelenggaraan angkutan Nataru ini juga akan menjadi bahan perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan angkutan Lebaran kemudian,” pungkas Aan.

