Posisi Utang Pemerintah Capai 40,30% dari PDB, Jadi Rp 9.408,6 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah mencatat posisi utang pemerintah per 30 September 2025, atau akhir kuartal III-2025, mencapai Rp 9.408,6 triliun. Angka ini setara dengan 40,30% dengan PDB.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat komposisi utang pemerintah tersebut terdiri atas Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 8.187,55 triliun dan Rp 1.221,09 triliun pinjaman.
“Komposisi utang pemerintah mayoritas berupa instrumen SBN yang mencapai 87,02%” tulis DJPPR di laman resminya, diakses Senin (1/12/2025).
Posisi utang ini naik 2,96% dibandingkan posisi utang pada akhir Juni 2025 atau kuartal II-2025. Pada kuartal II-2025 posisi utang pemerintah berada di angka Rp 9.138,05 triliun atau 39,86% dari PDB.
Kenaikan utang karena adanya kenaikan pinjaman. Pinjaman pada kuartal II-2025 sebesar Rp 1.147,95 naik sebesar 6,45% menjadi Rp 1.221,09 pada kuartal III-2025.
Sementara itu, kenaikan akibat penerbitan SBN melonjak 2,59%. Pada kuartal II-2025, posisi utang akibat SBN sebesar Rp 7.980,87 triliun.
Pemerintah akan memastikan akan mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik.
Baca Juga
BI: ULN Indonesia Capai US$ 435,6 Miliar, Swasta Mulai Alami Kontraksi
Saat paparan mengenai APBN 2026 pada Oktober 2025, Dirjen PPR, Suminto menegaskan tambahan nominal utang sejalan dengan kenaikan PDB Indonesia. Dengan kata lain, utang tersebut masih bisa diimbangi oleh pertumbuhan ekonomi.
Suminto menekankan penarikan utang dilakukan berdasarkan asesmen terhadap proyeksi penerimaan negara di tahun-tahun mendatang.
"Utang akan dibiayai oleh pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi akan menyebabkan kita mendapatkan penerimaan negara yang lebih tinggi juga, kemampuan membayar kita juga akan lebih tinggi," kata Suminto.
Suminto menyebut saat ini, sekitar 71%-72% dari total utang pemerintah dalam rupiah. Sementara, dalam valuta asing hanya sekitar 28%-29%.
“Ini merupakan komposisi mata uang yang baik sehingga kita dapat mengelola risiko pergerakan kurs dengan baik. Tidak terlalu terekspos risiko-risiko kurs," kata dia.

