Kantor Purbaya Rilis Aturan Soal Pembayaran Proyek yang Belum Rampung
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran. Beleid ini mengatur mekanisme pembayaran proyek pemerintah yang belum selesai pada akhir tahun anggaran.
Salah satu poin penting dalam aturan ini yaitu penggunaan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) dan RPATA Badan Layanan Umum (BLU). Rekening ini dibuat untuk menampung pendanaan atas pekerjaan yang belum selesai pada akhir tahun anggaran atau 31 Desember tiap tahunnya.
Pengelola rekening dana Bendahara Umum Negara (BUN) tersebut adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan (Dirjen Perben). Sementara pengelolaannya dilakukan Direktur Pengolan Kas Negara (PKN).
Pejabat pembuat komitmen (PPK) akan menentukan nilai pekerjaan yang bisa atau tidak bisa diselesaikan hingga 31 Desember. PPK juga akan menghitung nilai pekerjaan yang bisa atau tidak bisa selesai hingga akhir tahun sebagai bentuk penempatan dana.
“PPK membuat SPP (Surat Permintaan Pembayaran) penampungan sebesar perhitungan,” bunyi pasal 7 aturan tersebut, diakses Jumat (28/11/2025).
Baca Juga
Terdapat tiga ketentuan pembuatan rekening tersebut. Pertama, menggunakan akun belanja diawali kode akun 5 (5xxxx) pada sisi pengeluaran. Kedua, memotong secara penuh akun penerimaan non-anggaran yang diawali kode akun 81 (81xxxx) pada sisi penerimaan. Ketiga, SPP neto bernilai nihil.
Pekerjaan yang sudah selesai 100% dapat diproses melalui Surat Perintah Membayar (SPM). Surat ini dikeluarkan dengan adanya Berita Acara Serah Terima (BAST).
Nantinya, pembayaran dilakukan menggunakan akun 82xxxx sebagai pengeluaran non anggaran dan akun 41xxx sebagai potongan pajak.
Tetapi, jika pekerjaan belum selesai, sisa dana wajib dilkukan pennhilian dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dapat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (S2PD). Meski demikian, sejumlah proyek yang belum tuntas akan diberi waktu maksimal 90 hari kalender sampai masa kontrak selesai.
Aturan tersebut juga menjelaskan mengenai permintaan untuk menyelesaikan proyek pemerintah setelah masa kontrk aturan.

