Menteri Mukhtarudin: 80% Persoalan Pekerja Migran Terjadi di Tahap Rekrutmen
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan prioritas utama Kementerian P2MI adalah memperkuat kualitas pelindungan, bukan sekadar meningkatkan angka penempatan.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat koordinasi dan sosialisasi nasional bersama para peserta BP3MI se-Indonesia, di kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Senin (24/11/2025) malam.
“Arahan Presiden Prabowo Subianto meminta pelindungan dilakukan secara menyeluruh mulai pra-penempatan, masa bekerja, hingga purna-penempatan,” kata dia.
Mukhtarudin mengungkapkan, 80% persoalan pekerja migran terjadi di tahap rekrutmen, sehingga Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) harus menjadi garda terdepan yang memastikan proses pendaftaran, seleksi, dan penempatan berjalan transparan dan sesuai prosedural.
Ia menekankan tidak boleh ada kepala balai atau pegawai yang terlibat kolusi atau pelolosan calon pekerja migran yang tidak memenuhi syarat atau nonprosedural.
Baca Juga
Prabowo Minta Selandia Baru Kirim Guru Bahasa Inggris untuk Ajari Pekerja Migran Indonesia
“Pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas tanpa kompromi. Pejabat atau pegawai yang terbukti terlibat dalam penempatan ilegal akan dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian,” tegasnya.
Mukhtarudin menetapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran di internal kementerian maupun pada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI).
Terkait laporan pengaduan yang masuk kata dia, agar direspons cepat dan ditindaklanjuti penanganannya. “Dalam aspek pencegahan, BP3MI harus memperluas sosialisasi migrasi aman hingga desa-desa serta memperketat pengawasan di pelabuhan, bandara, dan titik-titik rawan. Koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI/Polri, Imigrasi, dan lembaga terkait menjadi kunci memutus rantai sindikat pengiriman ilegal,” imbuhnya.
Pelindungan pekerja migran merupakan tanggung jawab bersama pusat dan daerah sesuai mandat UU 18/2017 dan PP 59/2021. Untuk itu, lanjut Mukhtarudin, BP3MI harus memperkuat hubungan kerja dengan gubernur, bupati, dan wali kota dan mendorong agar pemda untuk membuat perda tentang perlindungan pekerja migran agar kebijakan terkait perlindungan berjalan optimal.
“Peningkatan kompetensi pegawai untuk penguatan pelindungan pekerja migran dilakukan melalui bimbingan teknis nasional, penempatan pegawai pada suatu jabatan dengan prinsip 'the right man on the right place'," ujarnya.
Baca Juga
Wamen Christina: Bank Jakarta Jadi Penyalur KUR Pekerja Migran dengan Plafon Rp 100 Miliar
Ia memastikan kinerja pegawai akan dievaluasi secara objektif. Pegawai berintegritas dan berprestasi akan diapresiasi dan diberikan reward, sementara yang melanggar aturan dan tidak berprestasi akan dievaluasi dan dikenakan sanksi.
Mukhtarudin menutup arahan dengan menegaskan bahwa pelindungan pekerja migran bukan hanya soal administrasi, melainkan tanggung jawab moral negara.
“Kita menjaga martabat, keselamatan, dan masa depan para pekerja migran. Itu inti dari pelayanan publik yang bermartabat,” pungkasnya.

