Menjelang Berakhirnya 2025, Penerimaan Pajak Baru 70,2%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Memasuki kuartal IV-2025, penerimaan pajak hingga 31 Oktober 2025 mencapai Rp 1.459 triliun. Angka ini merupakan 70,2% dari outlook sebesar Rp 2.076,9 triliun.
“Secara neto, sampai dengan akhir Oktober sudah terkumpul Rp 1.459 triliun,” kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, saat konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Realisasi neto tersebut lebih rendah dibanding realisasi hingga 31 Oktober 2024 sebesar -3,85%.
Empat jenis pajak yang ditarik pemerintah mengalami pelemahan. Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPh 21 yaitu sebesar Rp 191,66 triliun atau turun -12,8% secara tahunan. Selain itu terjadi kontraksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 556,61 triliun atau turun -10,3% secara tahunan.
“Artinya ini (PPnBM) restitusinya cukup tinggi di sini,” ucap dia.
Baca Juga
Penerimaan Pajak 2025 Lesu, Purbaya Pastikan Defisit Tetap di Bawah 3% PDB
Penurunan lain juga terlihat di PPh Badan yang tercatat sebesar Rp 237,56 triliun atau -9,6% secara tahunan. PPh final, PPh 22, dan PPh 26 terkumpul sebesar Rp 275,57 triliun atau terkoreksi -0,1% secara tahunan.
Kenaikan hanya terjadi pada penerimaan lainnya yang sebesar Rp 197,61 triliun atau naik 42,3% secara tahunan.
Suahasil menjelaskan realisasi neto terdapat pengembalian pajak tertanggung atau restitusi. Pajak bruto yang didapat pemerintah hingga 31 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp 1.799,55 triliun. Angka realisasi pajak bruto 2025 ini lebih tinggi dibandingkan realisasi bruto 2024 yang sebesar Rp 1.767,13 triliun.
“Pajak bruto di bulan Oktober tumbuh 0,8% month to month. Dan pajak neto di bulan Oktober juta tumbuh 0,7 month to month,” kata dia.

