Purbaya Ungkap Alasan Prabowo Izinkan Pemda Pinjam Uang ke Pemerintah Pusat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan di balik keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Perbendaharaan Negara. Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025 ini salah satunya mengatur mengenai pemerintah pusat dapat meminjami pemerintah daerah (pemda) sejumlah dana.
Purbaya mengatakan, aturan itu dibuat untuk mengatasi keterbatasan anggaran pemerintah daerah pada awal dan akhir tahun.
“Kan untuk waktu tertentu misalnya, awal tahun, kadang-kadang akhir tahun, kadang-kadang pemda (pemerintah daerah) kekurangan uang,” kata Purbaya seusai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Baca Juga
PP 38/2025 Terbit, Prabowo Kini Bisa Utangi Pemda, BUMN, dan BUMD
Kekurangan dana inilah yang membuat pemerintah pusat, kata dia, ingin menambal kebutuhan pemda. Selain itu, Purbaya juga melihat kemungkinan pemberian pinjaman untuk kebutuhan pembangunan di daerah.
“Kita lihat juga kalau butuh jangka panjang, selama ada proyek-proyeknya jelas ya bisa kita lihat juga,” ucap dia.
Selain memberi pinjaman ke pemerintah daerah, aturan itu juga membuka peluang bagi pemerintah pusat memberikan pinjaman ke BUMN dan BUMD. Dia tak menjawab ketika ditanya apakah aturan ini karena negara tak lagi memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN).
Purbaya juga tak dapat menjelaskan mengenai skema peminjamannya.
“Belum sampai ke sana,” kata dia.
Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Aturan ini ditandatangani Prabowo pada 10 September 2025.
Disebut sebagai pelaksanaan dari pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara, beleid tersebut mengatur bahwa pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman ke pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
Aturan ini bertujuan untuk mendukung lima kegiatan utama di antara pembangunan atau penyediaan infrastruktur, penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif atau modal kerja, serta pembangunan atau program lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah pusat.
“Pemberian pinjaman juga dilakukan kepada entitas pemerintah daerah dan BUMD yang memang membutuhkan pendanaan, khususnya pada saat terjadi bencana alam atau non-alam guna memulihkan kondisi sosial kemasyarakatan,” dalam penjelasan umum, diakses Selasa (28/10/2025).
Baca Juga
Alasan Menteri Keuangan Purbaya Tak Akan Turunkan PPN dalam Waktu Dekat
Pemerintah daerah sebagai calon penerima pinjaman perlu memenuhi persyaratan di antaranya, jumlah sisa pembayaran utang daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
Selain itu, pemerintah daerah perlu memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5 atau ditetapkan oleh menteri terkait.

