Bagikan

Misbakhun Dukung Menkeu Purbaya Moratorium Tarif Cukai Rokok, tetapi Belum Cukup

Poin Penting

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendukung keputusan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tidak menaikkan cukai rokok pada 2026, tetapi langkah moratorium ini belum cukup menyelesaikan persoalan mendasar industri tembakau
Misbakhun menyoroti ketiadaan peta jalan industri hasil tembakau dan menilai pemerintah perlu memperhatikan isu lain seperti kesejahteraan petani tembakau, penyediaan pupuk dan bibit, serta perlindungan terhadap pedagang kecil dari dominasi tengkulak dan industri besar
Misbakhun mendorong pemerintah memberi tarif cukai rendah bagi produk sigaret kretek tangan (SKT) karena sektor ini menyerap banyak tenaga kerja dan berperan besar dalam menggerakkan ekonomi lokal

JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengapresiasi langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang tak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026. Meski demikian, moratorium tersebut dinilai belum cukup menyelesaikan persoalan mendasar industri tembakau. 

“Tetapi apakah dengan moratorium (CHT) itu, apakah ini yang diinginkan oleh industri hasil tembakau?” kata Misbakhun, saat diskusi "Satu Tahun Prabowo: Harapan Deregulasi dan Masa Depan Industri Hasil Tembakau" di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga

Hasil "Lapor Pak Purbaya" Menkeu Soroti Petugas Bea Cukai Nongkrong di Starbucks: Nggak Kira-Kira Lu

Misbakhun mengatakan moratorium cukai rokok akan melanggengkan ambiguitas. Hal ini karena industri hasil tembakau saat ini tak memiliki peta jalan.

“Peta jalan (industri hasil tembakau) dibatalkan oleh kelompok masyarakat sipil,” ujar dia.

Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia Saleh Husin (kiri) memberikan cinderamata kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (tengah) dan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun seusai acara Satu Tahun Prabowo: Harapan Deregulasi dan Masa Depan Industri Hasil Tembakau, di Menara Kadin, Selasa (21/10/2025). Foto: Investortrust/Dicki Antariksa. 

Menurut Misbakhun, isu di industri hasil tembakau bukan semata-mata mengenai tarif. Sebab, ada isu lain yang juga penting, seperti kesejahteraan petani tembakau yang terlupakan negara.

Misbakhun menyoroti peran negara untuk menyediakan pupuk, bibit, hingga pestisida petani tembakau. Selain itu, tidak ada regulasi khusus yang mengatur bagaimana pedagang menghadapi tengkulak dan industri rokok besar.

Misbakhun mendorong pemerintah untuk memberikan tarif cukai yang rendah terhadap jenis rokok sigaret kretek tangan (SKT). Alasannya, produk dari SKT ini menyerap tenaga kerja yang tinggi.

Baca Juga

Industri Tembakau Serap 6 Juta Tenaga Kerja, Kadin Minta Pemerintah Basmi Rokok Ilegal

Baginya industri rokok perlu diperlakukan sama dengan industri lainnya. Hal ini karena industri rokok telah mengeluarkan investasi, menyerap tenaga kerja lokal, hingga menghidupkan ekonomi.

“Jadi menurut saya, moratorium ini bagus, Pak Purbaya sensitif, tapi apakah ini menyelesaikan masalah fundamental? Belum,” kata dia.

Direktur Jenderal Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika (dari kiri), Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dalam acara Satu Tahun Prabowo: Harapan Deregulasi dan Masa Depan Industri Hasil Tembakau, di Menara Kadin, Selasa (21/10/2025). Foto: Investortrust/Dicki Antariksa. 
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024