Dirjen Pajak Pastikan Pajak e-Commerce Tunggu Pertumbuhan Ekonomi Capai 6%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menunda pemberlakuan pungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 0,5% untuk pedagang daring di e-commerce. Penundaan ini mengikuti arahan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
“Itu memang ditunda sampai nanti, sesuai dengan arahan Pak Menteri, sampai katakan lah pertumbuhan ekonomi lebih optimistis ke angka 6%” kata Bimo, saat taklimat media, dipantau daring, Senin (20/10/2025).
Wacana pemberlakukan PPh 22 sebesar 0,5 rencananya akan diberlakukan pada Februari 2026. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Baca Juga
Penjual di E-commerce Bakal Dipungut Pajak, Begini Respons Mendag
Dalam aturan tersebut, penyedia e-commerce bakal ditunjuk sebagai pemungut pajak jika menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari dua kriteria antara lain, nilai transaksi dengan pemanfaatan jasa di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam 12 bulan atau Rp 50 juta dalam sebulan; dan/atau jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau setara 1.000 pengunjung dalam 1 bulan.
Meski demikian, Purbaya meminta penundaan hingga pertumbuhan ekonomi beranjak dari 5%. Pesan itu disampaikan Purbaya usai menghadiri Investor Daily Summit 9 Oktober 2025.
Dia mengatakan penerapan pajak e-commerce akan dilakukan setelah perekonomian sudah sepenuhnya pulih.
“Mungkin kita sudah akan recover. Tapi belum fully recover, kan? Let’s say ekonomi tumbuh 6% atau lebih, baru saya pertimbangkan, jadi menterinya saya,” kata dia.

