Dirjen Perbendaharaan Jelaskan Alasan Dana Pemda Mengendap Hingga Rp 233,1 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Perbendaharaan (Dirjen Perben) Astera Primanto Bhakti menjelaskan alasan tren dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan yang sebesar Rp 233,1 triliun.
“Ini sudah masalah lama, jadi kalau kita lihat sebetulnya hampir sama dengan di (pemerintah) pusat,” kata Prima, di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Prima menjelaskan masalah pertama yaitu mengenai perencanaan. Pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) umumnya dilakukan pada September-Oktober di tahun sebelumnya.
“Kemudian dari situ, mereka (pemda) mereka baru mulai berkontrak. Itu bahkan kalau saya lihat modusnya dari tahun ke tahun, kontrak baru dimulai bulan April,” ujar dia.
Setelah kontrak didapat, realisasi baru terjadi paling cepat tiga bulan terakhir tiap tahunnya. Dengan siklus ini, uang yang sudah ditransfer pemerintah pusat sejak tahun sebelumnya terakumulasi. Termasuk dari dana alokasi umum (DAU) dan block grant.
“Nah berkumpul lah di BPD (Bank Pembangunan Daerah). Ini yang menimbulkan saldonya jadi tinggi,” jelas dia.
Meski mencapai Rp 223,1 triliun pada Agustus 2025, Prima mengatakan pada akhir tahun biasanya dana yang mengendap itu tinggal tersisa Rp 95 triliun hingga Rp 100 triliun. Sebagian besar dana yang mengendap itu berbentuk giro.
“Jadi, tagih, bayar. Tagih, bayar,” kata dia.
Meski demikian, Prima tak menutup mata bahwa terdapat daerah yang memang tak bisa membelanjakan anggarannya dengan optimal. “Sehingga uangnya nongkrong di situ saja,” ujar dia.

