Komisi II DPR Anggap Fenomena Naiknya PPB di Daerah Imbas Kebijakan Pusat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Komisi II dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menjelaskan penerapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) tak terlepas dari kebijakan pemerintah pusat. Salah satunya lewat aturan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018.
Menurutnya, penerapan kebijakan pajak dibuat atas rekomendasi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), misalnya dengan rekomendasi penggunaan model tarif. Khozin heran Kemendagri justru mengevaluasi pejabat daerah.
“Saya itu agak gelisah ketika fenomena Kabupaten Pati meledak dan beberapa daerah lain, Kemendagri tampil dengan ‘nanti kita evaluasi, nanti kita tegur’ padahal yang menyalakan bara api pertama itu Kemendagri secara yuridis,” jelas Khozin, saat di rapat kerja Komisi II DPR dengan Kemendagri, di DPR, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Sekadar informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) merupakan aturan yang menggantikan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Beleid ini mengatur di antaranya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disederhanakan, Pajak daerah kabupaten/kota yang dipadatkan menjadi 1 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan & Perkotaan dan BPHTB, serta 1 Pajak Barang & Jasa Tertentu (PBJT). Regulasi ini juga memberikan ruang opsional bagi daerah untuk menambah jenis retribusi sesuai kebutuhan.
Baca Juga
TKD Turun, Komisi II Sebut 89,8% Pemda Punya Kapasitas Fiskal Lemah
Sementara Permendagri 120/2018 salah satunya mengatur peran Pemerintah Daerah, menegaskan kewenangan gubernur dalam melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kabupaten/kota, khususnya yang menyangkut RPJPD, RPJMD, APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang.
Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menjelaskan, kenaikan PBB P2 di 104 daerah seharusnya menjadi alarm bagi Kemendagri. Seharusnya, kata Aria, Kemendagri berinovasi mencari sumber alternatif penerimaan daerah.
“Salah satu kebijakan yang sering ditempuh pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) adalah kenaikan PBB P2. Kebijakan tersebut seringkali menimbulkan resistensi sosial karena langsung membebani masyarakat,” ujar Bima.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto merespons bahwa kantornya tak terlalu terlibat dengan persentase kenaikan PBB-P2 di daerah. Kemendagri, kata Bima Arya, sebatas memberi masukan ke pemda mengenai pemetaan potensi pajak di daerahnya masing-masing.

