DJP Tegaskan Konsumen Akhir Emas Tak Kena Pajak, Syaratnya...
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa konsumen akhir emas batangan (bullion) tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian emas di bank bulion. Namun, pembebasan pajak tersebut berlaku dengan syarat bahwa nilai transaksi tidak melebihi Rp10 juta.
"Transaksi hingga Rp10 juta dikecualikan," jelas Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam taklimat media yang digelar di kantor DJP, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Kebijakan ini diambil dalam rangka mendukung pengembangan bank bulion yang merupakan lembaga baru dalam sistem keuangan nasional. Bank bulion diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dan membutuhkan ketentuan teknis baru agar operasionalnya tidak terbebani ketentuan perpajakan yang tumpang tindih.
Baca Juga
Investasi Emas kian Diminati, Pegadaian Targetkan Deposito Emas 1,5 Ton Tahun 2025
Selama ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024 menyebabkan terjadinya pungutan berganda atas kegiatan jual beli emas batangan. Penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% saat menjual kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bulion, sementara di sisi lain, LJK bulion juga dikenakan pungutan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% atas pembelian emas tersebut.
Melalui kebijakan terbaru, tumpang tindih pungutan tersebut dieliminasi. LJK bulion kini berperan sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan, sehingga transaksi lebih efisien dan tidak memberatkan pelaku usaha maupun konsumen.
Selain itu, PMK Nomor 51 Tahun 2025 juga mengatur bahwa impor emas batangan akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%. Namun, pemungutan PPh tersebut tidak dilakukan atas penjualan emas batangan atau emas perhiasan kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM yang menggunakan PPh final, serta wajib pajak yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.
Pengecualian pajak juga berlaku atas penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK bulion. Dengan demikian, pembelian emas batangan oleh masyarakat dari Bank Bulion tidak dikenakan pungutan PPh Pasal 22.

