Digodok DPR, RUU Pertekstilan Jadi Senjata Baru Kemandrian Sandang Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Rancangan Undang-Undang (RUU tentang Pertekstilan menjadi tumpuan serta harapan pelaku industri mengembangkan sektor tekstil untuk melawan produk impor sekaligus menjaga kemandirian sandang Indonesia. Kendati demikian, regulasi ini masih dalam proses pembahasan di Badan Legislasi Nasional (Baleg) DPR.
Ketua Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menilai, Undang-Undang (UU) Pertekstilan menjadi hal penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang menjaga kemandirian sandang.
Baca Juga
"UU ini sangat penting sebagai upaya negara menjaga kemandirian sandang sekaligus mewujudkan tujuan menyejahterakan dan memakmurkan masyarakat dengan adil," ucap Redma kepada Investortrust.id, Senin (23/6/2025).
Redma mengungkapkan, sektor pertekstilan dalam skala industri selama ini menjadi tulang punggung pertumbuhan yang berfungsi sebagai sektor penyerap tenaga kerja karena merupakan industri padat karya dan dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri serta menghasilkan devisa ekspor.
"Namun, dalam beberapa tahun terakhir ini, fungsi-fungsi tersebut tereduksi karena berbagai kebijakan di banyak kementerian sehingga diperlukan payung hukum yang bersifat lex specialis setingkat UU," ungkapnya.
Nantinya UU ini akan menjadi cantolan menghilangkan aturan-aturan yang selama ini menjadi penghambat pertumbuhan kinerja industr tekstil dan produk tekstil (TPT).
Dalam draf RUU tentang pertekstilan yang diunggah, terdapat sejumlah poin-poin yang dibahas. Salah satunya pada pasal 9, yakni:
Baca Juga
Efek Tarif Trump, Hulu Tekstil Siap Investasi Rp 4,2 Triliun
Penyelenggaraan industri pertekstilan dilaksanakan secara terintegrasi dari hulu, antara, dan hilir guna menghasilkan nilai tambah bagi tekstil dan produk tekstil untuk pertumbuhan ekonomi yang berkualitas yang meliputi:
a. Kebijakan energi
b. Ketersediaan bahan baku tekstil;
c. Teknologi dan permesinan
d. Infrastruktur dan logistik
e. Industri hijau
Kemudian pada pasal 20 disebutkan:
"Bahwa dalam penyelenggaraan pertekstilan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya mengatur kegiatan perdagangan tekstil dan produk tekstil melalui langkah berikut:
a. Pelindungan pasar dalam negeri
b. Pengembangan ekspor
c. Kebijakan dan pengendalian impor
d. Pengembangan sarana perdagangan.
4. Pasal 63 tentang Ketentuan Pidana

