Pemerintah Bakal Bentuk Satgas untuk Cegah Rokok Ilegal
JAKARTA, investortrust.id- Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama mengatakan akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi peredaran tindakan ilegal terhadap barang kena cukai tersebut.
“Insyaallah saya akan membentuk Satgas Pencegahan Rokok Ilegal,” kata Djaka, saat konferensi pers APBN KiTa edisi Juni 2025, di kantornya, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Dengan satgas ini, kata Djaka, pihaknya berupaya melakukan penindakan barang ilegal tersebut. Operasi satgas ini akan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Djaka menjelaskan, sepanjang 2025, Bea Cukai masih minim melakukan penindakan, sehingga jumlah rokok ilegal yang ditindak tak banyak.
Secara tahunan, penindakan rokok ilegal terjadi penurunan sebesar 13,2%. Jumlah batang yang ditindak mencapai mencapai 285,81 juta batang rokok ilegal atau meningkat 32% secara tahunan.
Terbaru, Bea Cukai menindak peredaran rokok ilegal di Aceh Timur. Pada 6 Juni 2025, penindakan rokok ilegal yang diamankan tim Polri dan TNI mencapai 2 juta batang. Total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 2,05 miliar.
Selain itu, tim ini juga menindak rokok ilegal di Aceh Tamiang. Total, terdapat 2,62 juta rokok ilegal yang diamankan. Kerugian negara akibat operasi ini sebesar Rp 2,54 miliar.
Jumlah rokok ilegal yang disita yaitu jenis rokok Manchester Royal Red sebanyak 1,75 juta batang yang ditemukan di gudang dan 250.000 batang di truk. Selain itu, rokok ABI Blueberry sebanyak 2,62 juta batang senilai Rp 3,89 miliar.

