Wamen Suahasil Ungkap Setiap Negara Punya Metode Berbeda Tentukan Garis Kemiskinan
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahazil Nazara merespons soal adanya perbedaan antara ukuran garis kemiskinan pemerintah Indonesia dengan Bank Dunia. Menurutnya setiap negara memiliki metode tersendiri untuk menentukan garis kemiskinan.
Kepada awak media, ia enggan berkomentar lebih jauh soal mana ukuran yang paling tepat.
"Kalau garis kemiskinan itu kan selalu ada metodologinya, metodologi mana yang dipilih adalah yang bisa memcerminkan kondisi ekonomi dan kondisi masyarakat setempat," katanya saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Oleh karena itu ke depan ia mengimbau agar pemerintah dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS) kembali berkoordinasi apabila dirasa ada kebutuhan penyempurnaan, soal penentuan angka garis kemiskinan.
"Tiap negara pasti ada selalu ada dinamikanya, jadi ya dibicarakan aja teman-teman BPS," jawabnya.
Baca Juga
Beda Ukuran Angka Kemiskinan Pemerintah RI dan Bank Dunia, DPR: Jangan Berdebat!
Sebelumnya Bank Dunia mengubah garis kemiskinan global. Salah satu perubahan yaitu penaikan angka paritas daya beli atau Purchasing Power Parity (PPP) untuk mengukur kemiskinan ekstrem.
Bank Dunia menetapkan PPP 2021 untuk garis kemiskinan ekstrem sebesar US$ 3 per kapita per hari. Dengan perhitungan ini, penduduk Indonesia yang masuk kategori miskin ekstrem tercatat sebesar 5,44% dari total penduduk 2024 yang sebesar 285,1 juta jiwa atau 15,5 juta jiwa.
Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Arief Anshory Yusuf mengatakan, dalam jumlah absolut ada tambahan 12 juta orang tergolong miskin ekstrem menurut standar global. “Meskipun sebelumnya tidak tercatat secara resmi,” kata Arief, kepada investortrust.id, Selasa (10/06/2025).
Arief menyatakan perubahan ini tidak menunjukkan Indonesia sebagai negara semakin miskin. Sebab, dengan nilai tukar PPP 2024 yang dibuat BPS sebesar Rp 6.071 per dolar AS, angka garis kemiskinan ekstrem menjadi Rp 18.213 per kapita per hari atau Rp 546.4000 per kapita per bulan.
“Garis kemiskinan nasional kita sebesar Rp 595.000 per kapita per bulan (atau Rp 19.833 per kapita per hari), Ini sedikit lebih tinggi dari batas kemiskinan ekstrem internasional,” kata dia.

