Indef Sebut Paket Insentif Prabowo Rp 24 Triliun Abaikan Pelaku Bisnis
JAKARTA, investortrust.id - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) merespons kebijakan paket stimulus ekonomi senilai Rp 24,44 triliun yang dikeluarkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti menyayangkan paket kebijakan stimulus tersebut cenderung terlalu populis. Stimulus ekonomi hanya diarahkan untuk menggerakkan konsumsi rumah tangga. Padahal, sektor bisnis, ritel dan lainnya turut membutuhkan insentif sebagai stimulus penggerak laju pertumbuhan.
Baca Juga
OJK Dukung Jurus Insentif Pemerintah karena Rakyat Kecil Untung dan Ekonomi Melaju
"Artinya kalau mau kasih insentif itu tidak hanya pada sektor konsumsi rumah tangga, itu pun juga hanya golongan miskin. Yang kelas menengah? Yang lebih banyak ya? Padahal kelompok menengah itu membayar pajak," katanya saat ditemui seusai menghadiri "Investortrust Goes to Campus: Financial Literacy tentang Literasi Aset Kripto" bersama PT Pintu Kemana Saja (Pintu) dan Universitas Bakrie di Bakrie Tower, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Dosen Universitas Diponegoro (Undip) itu mengungkap, pelaku industri dan sektor bisnis merupakan kontributor penyumbang pajak besar, sehingga membutuhkan stimulus. Salah satu insentif yang dapat diberikan pemerintah, seperti relaksasi pajak.
Ia menyebut, sektor industri perlu diberikan stimulus agar tetap terjaga. Ia khawatir, apabila sektor industri lesu, bakal berimbas pada banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK). "Pemerintah selalu bikin kebijakan populis kalau menurut saya. Hanya pada rumah tangga saja dan kelompok miskin," ungkapnya.
Pemerintah menggulirkan paket stimulus ekonomi senilai Rp 24,44 triliun untuk menjaga pertumbuhan dan memperkuat stabilitas perekonomian nasional. Paket kebijakan yang terdiri dari lima stimulus ini merespons meningkatnya risiko pelemahan ekonomi nasional akibat tekanan global.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangannya menjelaskan Prabowo memutuskan lima kelompok kebijakan dalam paket stimulus, dengan sasaran utama sektor transportasi, bantuan sosial, subsidi upah, dan insentif tol. (sebelumnya enam karena diskon tarif listrik dibatalkan).
"Hari ini Bapak Presiden juga telah memutuskan untuk memberikan sebuah paket stimulus agar pertumbuhan ekonomi dapat dijaga momentumnya dan stabilitas perekonomian terus diperkuat," ujar Menkeu dalam keterangannya seusai ratas di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Baca Juga
Pemerintah Akan Gelontorkan 6 Insentif Ekonomi Mulai 5 Juni, Apa Saja?
Berikut perincian paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan pemerintah:
1. Subsidi transportasi umum
Diskon tiket angkutan umum selama libur sekolah yang terdiri dari diskon tiket kereta api sebesar 30%, diskon pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) tiket pesawat sebesar 6%, dan diskon tiket angkutan laut sebesar 50%. Program ini menelan anggaran Rp 0,94 triliun.
2. Subsidi tol
Diskon tarif tol sebesar 20% dengan target 110 juta pengendara pada Juni-Juli 2025 atau selama libur sekolah.Total anggaran untuk program ini sebesar Rp 0,65 triliun yang berasal dari non-APBN.
3. Bantuan pangan dan kartu sembako
Tambahan Kartu Sembako sebesar Rp 200.000 per bulan dan bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan. Kedua program ini akan diberikan kepada 18,3 juta kelompok penerima masyarakat (KPM) pada Juni 2025. Total anggaran untuk program ini sebesar Rp 11,93 triliun
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan Rp 300.000 diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta, 288.000 guru Kemendikdasmen, dan 277.000 guru Kemenag. Disalurkan pada Juni 2025. Total anggaran program ini sebesar Rp 10,72 triliun.
5. Perpanjangan diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Diskon sebesar 50% selama 6 bulan untuk pekerja sektor padat karya. Total anggaran program ini sebesar Rp 0,2 triliun yang berasal dari non-APBN.

