JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (DJA Kemenkeu) berharap kementerian/lembaga (K/L) dapat melakukan efisiensi anggaran rapat. Rapat yang bersifat maksimal delapan jam kerja atau setengah hari (halfday) dan seharian penuh tanpa menginap (fullday) diharapkan tak dilakukan di luar kota.

“Makanya kita coba atur bahwa rapat itu, terutama yang halfday dan fullday itu hanya boleh di dalam kota di mana kantornya berada,” ujar Direktur Sistem Penganggaran DJA Kemenkeu Lisbon Sirait, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Baca Juga

Indonesia Berbalik Deflasi 0,37% Mei 2025

Alihkan ke Belanja Menyentuh Masyarakat

Lisbon mengatakan proses pengaturan itu bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih efisien. Sehingga, proses rapat dan perjalanan dinas dikontrol secara ketat.

“Jadi sudah sudah sekarang kalau PNS itu, susah kemana-mana,” ujar dia.

Lisbon berharap proses penghematan ini dapat dialihkan kepada kebutuhan belanja pemerintah yang menyentuh masyarakat.

Untuk contoh, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 dijelaskan satuan biaya rapat atau pertemuan di luar kantor untuk pejabat eselon I dan II di Aceh sebesar Rp 413.000 per orang untuk halfday, Rp 575.000 per hari untuk fullday, dan Rp 1.151.000 per hari untuk fullboard.

“Ini semua dikeluarkan untuk (paket) hotelnya. Tempat kita rapat,” ujar dia.

Jika pejabat atau ASN tersebut menjalani rapat fullboard dia juga akan mendapat uang harian atau uang saku sebesar Rp 130.000. Dengan begitu, total seorang dapat menerima Rp 1.281.000.

“Memang kalau, nanti misalnya rapat di Aceh, ya memang jadi double ya. Ada perjalanan dinas, ada biaya rapatnya,” kata dia.

Meski begitu, Lisbon mengatakan sebagai penghematan ASN dengan jabatan eselon-III ke bawah dapat berbagi kamar untuk menginap sebagai bentuk penghematan.