Menko Airlangga Ungkap Alasan Penerbitan PP 8/2025, Apa Saja?
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap ketidakpastian global menjadi alasan utama diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Selain itu, terjadinya pelemahan ekonomi China, kebijakan terkait perubahan iklim, dan kebijakan perdagangan Trump 2.0 yang lebih proteksionisme, menjadi alasan lain atas kebijakan DHE SDA tersebut.
“Kami melaporkan kepada Bapak Presiden, seperti kebijakan ekonomi, geopolitik, dan suku bunga yang diperkirakan akan tetap tinggi di tingkat global,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Baca Juga
Presiden Prabowo Teken PP 8 Tahun 2025, DHE SDA Bernilai US$ 100 Miliar akan Masuk Indonesia
Ketidakpastian ini, menurut Airlangga, membuat dolar AS menguat dan dapat menjadi beban bagi pemerintah. Meski perekonomian Indonesia masih solid, pemerintah membutuhkan cadangan devisa yang kuat. Hingga Januari 2025, cadangan devisa mencapai US$ 156 miliar atau setara delapan bulan impor.
“Oleh karena itu, pemerintah menetapkan kewajiban DHE SDA ini dalam sistem keuangan ditingkatkan menjadi 100% dalam waktu 12 bulan,” ucap dia.
Aturan ini, menurut Airlangga, berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi dikecualikan sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 tahun 2023.
Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah terus menjaga keberlangsungan usaha eksportir, sehingga mereka dapat menggunakan devisa hasil ekspor. “Yang dapat beberapa jenis penggunaan yang diperbolehkan adalah penukaran rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga kelangsungan usaha,” kata dia.
Baca Juga
Selain itu, aturan tersebut untuk menjaga pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, royalti, dan kewajiban lain kepada pemerintah hingga dividen serta pembayaran pinjaman pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.
“Pemerintah, BI, dan OJK juga diharapkan tetap memberikan fasilitas dukungan dan insentif, antara lain insentif fiskal dalam tarif PPh 0% untuk pendapatan bunga dari penempatan SDA, kalau tidak ditempatkan di DHE SDA biasanya dikenakan 20%” kata dia.

