Sekolah Internasional Termasuk Penerima Makan Bergizi Gratis, Bagaimana dengan Guru?
JAKARTA, investortrust.id - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan seluruh peserta didik, yakni para siswa termasuk santri bakal menjadi penerima manfaat program makan bergizi gratis (MBG). Bahkan, sekolah internasional juga masuk ke dalam daftar yang bakal menerima program dari pemerintah ini.
Staf Khusus Badan Gizi Nasional Redy Hendra menyampaikan, ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Disebutkan bahwa pihak yang menerima MBG adalah peserta didik termasuk santri, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
“Prinsipnya program ini mencakup semua penerima manfaat, baik itu yang memang punya kemampuan, artinya dari sisi keluarga atau masyarakat yang menanggah ke atas, sampai ke menengah ke bawah. Jadi ini tidak membedakan status sosial,” jelas Redy kepada Investortrust, Rabu (22/1/2025).
Kendati demikian, pemerintah tidak akan memaksa jika ada pihak yang enggan menjadi penerima manfaat program MBG tersebut. Hal ini bahkan sudah disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga
Kementerian UMKM Dorong Kantin Sekolah Terlibat di Program MBG
“Tapi kalau kemudian mereka merasa sudah cukup, dan kemudian merasa tidak perlu mengikuti program ini, gak ada masalah. Pak Prabowo juga sudah menyampaikan, kalau yang tidak bersedia, gak apa-apa juga,” terang Redy.
Dipaparkan oleh Redy, target penerima manfaat MBG adalah sebanyak 82,9 juta orang. Dari total tersebut, sebanyak 64 juta di antaranya adalah peserta didik atau siswa. Mengingat implementasi MBG ini dilakukan bertahap, sejauh ini pemerintah belum menyasar sekolah-sekolah internasional.
“Semua nanti akan kita tawarkan. Soal sekolah internasional, karena mereka kan ada beberapa sekolah yang sudah punya program yang sama, mungkin saja menolak,” ujar dia.
Sementara itu, untuk para guru, Redy menyampaikan bahwa sempat dilakukan pembahasan apakah mereka bakal menjadi penerima MBG juga. Namun, mengacu pada Perpres No. 83 Tahun 2024, untuk saat ini para guru bukanlah penerima manfaat MBG.
“Itu di perencanaan memang menjadi diskusi. Apakah guru termasuk penerima manfaat atau tidak. Karena kalau di Perpres No. 83, tenaga pengajar, guru, itu tidak termasuk di dalam penerimaan manfaat. Tapi mungkin kalau ke depannya nanti ada kebijakan baru, itu bisa juga menjadi target penerimaan manfaat,” beber Redy.

