182.042 Bidang Tanah Negara Telah Disertifikasi
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, seluruh Barang Milik Negara (BMN) yang ada di Indonesia, baik yang dikelola pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, harus dikonsolidasikan secara terus menerus dengan tata kelola yang baik. Program percepatan penyertifikatan telah berhasil menyertifikasi 182.042 bidang tanah.
“Sinergi antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Agraria serta Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan kementerian/lembaga lain dalam program percepatan pensertifikatan berhasil mensertifikatkan sebanyak 182.042 bidang tanah. Capaian ini baik, tapi masih ada yang belum tuntas, jadi perlu dituntaskan,” ujar Wamenkeu Suahasil dalam keterangan di Jakarta, 5 Desember 2024.
Baca Juga
Kementerian BUMN Bakal Sulap Lahan Bekas PTPN Jadi Kawasan Hunian
DJKN dengan kementerian terkait perlu membangun terus logika bagaimana membuat supaya tanah-tanah kita itu dapat dimanfaatkan dengan baik, untuk memperbaiki pelayanan pemerintah, pelayanan umum, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat. Aset negara ini menjadi kunci dalam mendukung mobilisasi dan pertumbuhan ekonomi, lanjut dia, sehingga tata kelola aset harus akuntabel dan profesional. Selain itu, perlu didukung kolaborasi yang baik antarkementerian dan lembaga.
Harus Dukung Ekonomi Kreatif
Berbagai transformasi berkelanjutan atas pengelolaan BMN dilakukan secara terus menerus. Salah satunya adalah dengan mengasuransikan BMN di dalam rangka melindungi aset negara dari berbagai risiko yang mungkin muncul. Selain itu, Wamenkeu Suahasil menilai aset negara juga perlu dioptimalkan untuk mendukung berbagai bidang.
“Aset negara perlu kita optimalkan terus, harus bisa mendukung ekonomi kreatif, harus bisa mendukung startup. Aset ini harus bisa mendukung rumah tangga secara langsung, UMKM, hingga pengembangan di ekonomi hijau kita,” kata Wamenkeu Suahasil.
Lebih lanjut, Wamenkeu Suahasil mengatakan transformasi pengelolaan BMN yang tak kalah penting adalah penggunaan digitalisasi dan pemanfaatan teknologi. Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) yang digunakan untuk membantu pengelolaan aset negara telah diakui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sebagai salah satu aplikasi umum bidang pengelolaan kekayaan negara melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 487 Tahun 2024.
“Untuk negara yang sebesar Indonesia, aset kita luar biasa besar. Kita perlu memastikan aset tersebut komplit, tercatat, nilainya betul, dan kita tentu harus memanfaatkan teknologi serta digitalisasi. Ini kita perbaiki terus dan kita jadikan salah satu fondasi dari pengelolaan aset negara yang lebih baik,” kata Wamenkeu Suahasil.
Baca Juga
Wamenkeu Suahasil Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 2025 Lebih Tinggi dari Asumsi APBN 5,2%
Pengelolaan aset yang efektif, mencerminkan kemampuan negara dalam merencanakan pembangunan berkualitas dan menjaga keberlanjutan antar generasi. Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, lanjut dia, negara memastikan bahwa aset negara dinilai dengan baik dan manfaat APBN dapat digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
BMN yang berasal dari uang rakyat Indonesia, tandas dia, harus dikelola dan digunakan dengan optimal, agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sebagai pengelola dan pengguna BMN, setiap kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah harus memanfaatkan BMN dengan sebaik-baiknya, melalui masing-masing bidang kerja untuk untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat.
“Pengelolaan dan penggunaan barang milik negara itu efeknya adalah untuk masyarakat. Masyarakat yang mendapatkan pelayanan lebih baik, masyarakat yang bisa menjalankan kegiatan ekonominya lebih cepat. Kalau suatu gedung dipakai untuk pelayanan masyarakat, pelayanan umum, pelayanan bagi dunia usaha, harusnya itu meningkatkan dunia usaha. Dunia usaha bisa bekerja dengan lebih baik, bisa lebih meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata Wamenkeu Suahasil.

