Perencanaan Strategis Pertamina dan PLN dalam Mencapai Swasembada Energi
Oleh Defiyan Cori,
Ekonom Konstitusi
(Sumbang saran untuk menteri ESDM dan direktur utama Pertamina)
INVESTORTRUST.ID - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah tulang punggung salah satu sektor yang meyangkut hajat hidup orang banyak, gas bumi (migas) dan ketenagalistrikan. Kedua perusahaan pelat merah ini tentunya sangat strategis dalam mencapai sasaran kemandirian atau swasembada energi bangsa, yang merupakan misi kedua dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Selain kebijakan melalui peraturan dan perundang-undangan berlaku yang dibutuhkan kedua BUMN terbesar Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, perubahan paradigma dan pola pikir (mindset) dalam melakukan transisi energi juga menjadi prasyarat. Perombakan besar-besaran dalam jajaran direksi dan komisaris Pertamina yang telah dan akan dilakukan, nantinya, harus dapat mendukung ke arah pencapaian misi swasemba energi Presiden Republik Indonesia.
Jangan sampai kebijakan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) hanya berkutat pada permasalahan subsidi dan kompensasi bahan bakar minyak (BBM), yang akan segera diterapkan. Untuk itulah, kompilasi berbagai kajian akademik yang pernah dilakukan pemangku kepentingan (stakeholders) sektor energi harus dikombinasikan secara optimal dengan kebijakan subsidi dan kompensasi BBM, secara tepat sasaran.
Jadi, tidak asal membuat rencana sebatas kebijakan skema subsidi dengan opsi blending (pencampuran), yang menurut beberapa kalangan salah kaprah untuk istilah yang memadukan antara pemberian barang/jasa dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Baca Juga
Dinilai Jadi Solusi Kurangi Beban Subsidi Energi, PGN Didukung Sukseskan Pembangunan Jargas
Sebab, salah satu isu yang pernah dibahas sangat tajam dalam debat calon wakil presiden (cawapres) Republik Indonesia (RI) kedua terdahulu (21 Januari 2024) adalah soal pengembangan proyek energi baru terbarukan (EBT). Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres nomor urut 2 menyebutkan, potensi sumber EBT di Tanah Air yang luar biasa jumlah dan ragamnya bisa mencapai 3.686 gigawatt (GW) berdasar data Kementerian ESDM.
Menurutnya, sumber energi ramah lingkungan tersebut diharapkan mampu meningkatkan perekonomian RI di masa mendatang. Selain itu, pemerintah memiliki sasaran (target) nol emisi karbon atau net zero emission tercapai pada 2060.
5 Kebijakan Strategis
Kebijakan tersebut harus menjadi perhatian serius (concern). Ini termasuk sebagian besar industri keuangan dan perbankan pun mulai menerapkan perbankan berkelanjutan (sustainable banking) atau pendanaan proenergi bersih dan ramah lingkungan, guna mendukung sasaran tersebut.
Lalu, dukungan kebijakan di sektor energi (termasuk tahapan transisi energi fosil ke nonfosil) seperti apakah yang harus diupayakan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Energi pimpinan Bahlil Lahadalia? Kebijakan mendasar apa yang harus dirumuskan sebagai perencanaan strategis oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mendukung visi-misi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto?
Setidaknya ada lima kebijakan perencanaan strategis yang perlu menjadi pokok pikiran untuk KESDM dan Pertamina Group dalam mendukung sasaran program swasembada energi Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan perencanaan strategis sektor energi ini bisa dirangkum sebagai kebijakan harga nonharga, yaitu:
Pertama, kebijakan penetapan harga (pricing setting policy) harus ada penetapan harga BBM yang lebih konstan atau stabil dari harga patokan minyak mentah Indonesia (Indonesian crude oil price) dan bagi hasil kontrak karya, sebagaimana diwajibkan kepada harga pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO) batu bara bagi penetapan tarif dasar listrik (TDL). Namun, hal ini juga harus dilengkapi dengan kewajiban BUMN Pertamina untuk mengalokasikan dana melalui harga migas dan BBM untuk pengembangan energi baru terbarukan (EBT) atau EBT's dues oil funding (EDF).
Rumusan kebijakan harga yang lebih terjangkau (affordable price) bagi masyarakat mungkin dapat dilakukan, dengan mengkaji ulang (review) formula harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Ini termasuk menghilangkan beban pajak yang berlebihan.
Kedua, optimalisasi jalur kritis distribusi BBM subsidi dan promosi secara intensif penggunaan produk BBM bersih dan ramah lingkungan. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan intensitas pengawasan berbasis digital.
Baca Juga
Apabila dipandang perlu, dilakukan pengawasan penyaluran atau distribusi BBM subsidi oleh Izin Usaha Niaga (INU) yang berpotensi melakukan penyimpangan, dengan pembentukan satuan tugas khusus (satgasus). Langkah ini harus dilakukan secara beriringan dengan aksi korporasi melalui bauran promosi oleh Pertamina, agar peningkatan penjualan BBM bersih dan ramah lingkungan terjadi.
Dengan demikian, penurunan alokasi subsidi dan kompensasi BBM akan diikuti oleh penjualan BBM nonsubsidi yang semakin berkontribusi bagi laba Pertamina. Apalagi, Pertamina yang pada 10 Desember 2024 genap berusia 67 tahun adalah penguasa pasar terkontrol (captive market) yang merupakan mandat konstitusi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ketiga, melakukan akselerasi program peremajaan kilang menuju total konversi serta peningkatan efektifitas dan efisiensi produksi energi, dengan kualitas produk BBM terbaik. Untuk mencapai total konversi (untuk mendapatkan jumlah volume produksi BBM dan petrochemical), maka percepatan peremajaan pembangunan kilang sebuah keharusan (is a must).
Peningkatan hasil produksi olahan minyak mentah dan turunannya (seperti petrokimia dan aspal) dari kilang Pertamina otomatis akan berkualitas dan meningkat, jika pemerintah dari sektor hulu memberikan kepastian jaminan pasokan minyak mentah (crude oil). Hal ini tentu akan mengurangi secara bertahap ketergantungan Indonesia selama ini terhadap impor produk BBM yang menguras devisa negara serta menimbulkan defisit APBN berkelanjutan.
Keempat, peningkatan produksi dan pemasaran produk EBT di tengah masyarakat dalam mendukung gaya hidup bersih dan ramah lingkungan. Praktek terbaik (best practices) konversi minyak tanah dulu ke gas elpiji patut diujiterapkan, dalam rangka mencapai sasaran nol emisi karbon dan pengurangan beban subsidi elpiji 3 kg serta ketergantungan impor produk gas.
Pemerintah harus menjadi pelopor dalam mendorong masyarakat konsumen melakukan transisi energi ini, dengan berbagai kebijakan insentif dan disinsentif, sehingga pemanfaatan sumber daya EBT di dalam negeri optimal. Ini sebagai bagian dari komitmen dan konsistensi tindak lanjut kebijakan menurunkan bahan bakar industri energi sumber fosil atau sunset energy policy.
Last but not least, sinergi BUMN sektor energi Pertamina dan PLN merupakan keharusan dalam mendukung sasaran swasembada energi nasional. Tanpa sinergitas Pertamina dan PLN, transisi energi serta dukungan bagi keuangan negara, khususnya mengatasi defisit APBN tidak akan mungkin terjadi.
Oleh karena itu, kewajiban pemanfaatan EBT juga harus diberlakukan bagi kedua BUMN strategis dan yang menguasai hajat hidup orang banyak ini. Dukungan dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan (multi stakeholders) mutlak diperlukan, termasuk dalam hal menetapkan kebijakan harga BBM subsidi dan kelompok sasaran penerima manfaatnya.
Semoga pokok-pokok pikiran perencanaan strategis ini dapat menjadi masukan atau sumbang saran yang bermanfaat. (pd)

