Penundaan Kenaikan PPN, Pemerintah Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
Oleh Ronsi B Daur,
Praktisi Perpajakan
INVESTORTRUST.ID - Berdasarkan amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), pajak pertambahan nilai (PPN) 12% diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Namun, seperti dilansir dari berbagai media, akhirnya pemerintah melalui Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan signal untuk menunda kenaikan PPN dari saat ini 11% ke 12% tersebut.
Sinyal itu tentu memberikan efek positif terhadap pelaku usaha di negeri tercinta ini, baik pabrikan dari hulu sampai hilir, maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini juga positif bagi masyarakat sebagai penanggung akhir dari PPN tersebut.
Baca Juga
Jangan Bungkam, Kenaikan PPN di Tengah Ekonomi Tertekan Menyakiti Rakyat
Saya secara pribadi mengapresiasi hal tersebut, bukan hanya karena ditundanya, tetapi jauh dari itu untuk tetap menjaga daya beli masyarakat tetap atau bahkan meningkat di tahun 2025. Sebagaimana diketahui, riuhnya kenaikan PPN pada intinya masyarakat tidak menolak, tetapi lebih pada kondisi ekonomi dan daya beli yang menurun.
Banyak Krisis Kita Bisa Lewati
Pemerintah telah matang dalam menghadapi kesulitan seperti ini, begitu banyak contoh hantaman krisis tapi kita bisa lewati dengan cara yang rasional. Menteri keuangan selaku kasir negara paham betul bagaimana mengatasi kondisi ekonomi riil masyarakat.
Dengan adanya sinyalemen dari DEN, saya pastikan Kementerian Keuangan segera mengambil langkah tepat untuk mewujudkan rencana penundaan tersebut. Semoga wacana tersebut segera dipastikan dengan mengeluarkan regulasi dalam bentuk apa pun sesuai konstitusi, sehingga masyarakat tetap konsentrasi bekerja demi keberlangsungan ekonomi rumah tangga masing-masing.
Saya juga pastikan gejolak yang terjadi bukan karena masyarakat marah, tetapi lebih pada kecintaan mereka terhadap perekonomian nasional. Masyarakat sadar bahwa pajak adalah tulang punggung penerimaan negara, tapi momen dan keadaan ekonomi juga perlu dipertimbangkan, agar rencana besar APBN 2025 yang telah diundangkan tetap berjalan sesuai harapan kita semua.
Baca Juga
Kita semua menyadari dengan kenaikan 1% PPN akan membebani semua mata rantai produksi. Karena sifatnya tidak langsung, pada gilirannya konsumen akhirlah yang menanggung PPN tersebut, sehingga mengurangi daya beli.
Efek dominonya akan sangat besar. Oleh karena itu, kita nantikan bersama keputusan pemerintah untuk segera memastikan penundaan kenaikan PPN. ***

